Cerita Perjuangan Para Korban First Travel Menuntut Keadilan
Utama

Cerita Perjuangan Para Korban First Travel Menuntut Keadilan

Para korban First Travel menggugat secara perdata, menuntut ganti rugi sekitar Rp 49 miliar. Putusan akan dibacakan pada 25 November 2019.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Perkumpulan Agen dan Jamaah Korban First Travel (Pajak FT), Olivia. Foto: MJR
Juru Bicara Perkumpulan Agen dan Jamaah Korban First Travel (Pajak FT), Olivia. Foto: MJR

Asa para korban penipuan calon jamaah perusahaan perjalanan First Travel menuntut ganti rugi belum padam. Paska putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan barang bukti berupa aset perusahaan tersebut menjadi milik negara, para korban masih berharap pengadilan mengabulkan gugatan perdata dengan nomor perkara No. 52/Pdt.G/2019/PN.DPK. yang akan diputus pada 25 November 2019.

 

Dalam tuntutan tersebut para penggugat yang tergabung atas nama Perkumpulan Agen dan Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) terdiri dari Anny Suhartati (Penggugat I), Ira Faizah (Penggugat II), Devi Kusrini (Penggugat III), Zuherial (Penggugat IV) dan Ario Tedjo Dewanggono (Penggugat V). Sedangkan pihak tergugat adalah Andika Surachman dan Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebagai pihak turut tergugat.

 

“Kami gugat perdata bukan pidana. Gugatan perdata ini dilakukan sejak 4 Maret 2019 dan 25 November akan diputuskan pengadilan tuntutannya. Kami meminta kepada pengadilan melepas aset-aset untuk digunakan keberangkat para penggugat,” jelas Juru Bicara Pajak FT, Olivia di Jakarta, Selasa (19/11).

 

Dia menjelaskan penggugat I mengalami kerugian karena dituntut oleh 1.401 jamaah dan telah menyetorkan kepada tergugat sejumlah uang dengan jumlah  Rp 20.034.300.000. Kemudian, penggugat II dan III juga masing-masing sudah menyetorkan sejumlah uang Rp. 2.073.500.000 dan Rp. 26.841.496.560. Lalu, penggugat IV dan V menyetorkan uang sebesar Rp. 84.000.000 dan Rp. 41.903.000. Atas kerugian tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi sekitar Rp 49,075 miliar kepada tergugat.

 

Olivia menyayangkan pengadilan justru memutuskan aset-aset First Travel dirampas menjadi milik negara. Padahal, menurutnya, negara tidak berhak terhadap aset-aset tersebut karena seharusnya diberikan kepada para korban.

 

“Aset-aset itu bukan dari hasil korupsi tapi berasal dari jamaah. Seharusnya, pengadilan menyerahkan aset-aset tersebut sebagai ganti rugi jamaah. Kami juga menyayangkan beberapa aset tersebut sudah dipindahtangankan padahal sedang dalam proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang),” tambah Olivia.

 

(Baca: Menyoal Kewenangan Negara dalam Perampasan Aset First Travel)

 

Perlu diketahui, sebenarnya telah terdapat perdamaian antara First Travel dengan para korban pada 30 Mei 2018 melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perdamaian tersebut diputuskan First Travel wajib memberangkatkan umroh para jamaah. First Travel meminta waktu enam hingga dua belas bulan untuk membentuk manajemen baru, sehingga opsi memberangkatkan baru bisa terlaksana pada tahun berikutnya. Namun, di saat bersamaan, kepolisian menahan para petinggi First Travel sehingga menghalangi keputusan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait