Amandemen Konstitusi Potensial Jadi ‘Bola Liar’
Berita

Amandemen Konstitusi Potensial Jadi ‘Bola Liar’

Karena bisa melebar ke hal-hal lain selain isu amandemen pokok-pokok haluan negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR. Foto: RES
Gedung MPR/DPR. Foto: RES

Keinginan sejumlah partai politik (parpol) untuk mengamandemen UUD Tahun 1945 nampaknya tak terbendung. Isu poin-poin mana saja yang bakal diamandemen pun terus mengalami perubahan, bahkan bisa melebar kemana-mana. Bahkan, ada sejumlah parpol yang belum setuju jika amandemen UUD 1945 hanya sekadar untuk menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

 

“Potensi menjadi ‘bola liar’ itu pasti ada. Namanya juga politik kalau sudah masuk di gedung kura-kura itu sudah menjadi soal politik dan itu bisa kesana-kemari,” ujar Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) di MPR, Arwani Thomafi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (19/11/2019).

 

Menurutnya, terdapat tiga isu rencana amandemen UUD Tahun 1945. Pertama, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diketahui menginginkan “mimpinya” tentang adanya penguatan kelembagaan. Kedua, terkait pokok-pokok haluan negara menjadi keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya.

 

Ketiga, elemen masyarakat lain tentu memunculkan wacana seperti penguatan kelembagaan di bidang hukum, seperti penguatan Komisi Yudisial (KY). Bahkan, kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendorong penguatan kelembagaan KPK. Tak sedikit pihak yang mendorong pemilihan Presiden dikembalikan ke MPR.

 

Dari sekian masukan itu, direkomendasikan beberapa hal. Pertama, tentang pokok-pokok haluan negara. Kedua, penataan kewenangan MPR. Ketiga, penataan kewenangan hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Keempat, pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945,  NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Kelima, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

“Yang menjadi perhatian adalah soal pokok-pokok haluan negara,” kata dia. Baca Juga: Berharap ‘Penguatan KY’ Masuk dalam Amandemen Konstitusi

 

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menerangkan perubahan konstitusi sesuatu yang tidak mudah yang usulannnya harus dilakukan oleh sepertiga anggota MPR. Persetujuannya mesti 50 persen lebih dari jumlah anggota MPR. Menurutnya, persyaratan pengajuan amandemen konstitusi, kuncinya adalah presiden dan partai politik.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait