KLHK Usulkan Dua RUU Ini Masuk Prolegnas
Berita

KLHK Usulkan Dua RUU Ini Masuk Prolegnas

Yaitu revisi UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar. Sedangkan Komisi IV DPR mengusulkan RUU Pencegahan dan Pengendalian Karhutla.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kayu dari hutan Indonesia. Foto: SGP
Ilustrasi kayu dari hutan Indonesia. Foto: SGP

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan dua revisi UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Usulan ini disampaikan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono dalam rapat dengar pendapat tentang pembahasan usulan prolegnas di DPR beberapa waktu lalu.   

 

Bambang menjelaskan revisi UU Kehutanan perlu dilakukan mengingat ada amanat putusan MK, salah satunya mempersoalkan tentang hutan adat. "Ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat putusan MK terkait dengan substansi penguasaan hutan, pengertian kawasan hutan, dan Hutan Adat," kata Bambang sebagaimana dilansir laman menlhk.go.id.

 

Menurut dia, revisi UU No.18 Tahun 2013 diperlukan, khususnya mengenai sanksi terhadap pelanggaran perambahan hutan atau okupasi. "Sampai saat ini Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diamanatkan dalam UU tersebut belum terbentuk," kata Bambang. Baca Juga: Dua RUU Ini Kemungkinan Masuk Prolegnas

 

Mengenai adanya usulan DPR tentang RUU Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bambang menegaskan KLHK pada prinsipnya mendukung. Selaras dengan itu, KLHK telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pencegahan karhutla.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan karhutla membutuhkan perhatian seluruh pihak. “Perlu kita ketahui bahwa pada tahun 2015 terjadi karhutla begitu besar. Diperkirakan pada tahun 2020 akan datang kembali dan kemungkinannya lebih besar. Hal ini tentu harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama," ujar politisi PDIP itu.

 

Sudin mengatakan Komisi IV DPR berencana mengundang seluruh gubernur, bupati, satgas karhutla, dan dinas kehutanan serta pemangku kepentingan mengenai daerah yang kerap terkena dampak karhutla. Pertemuan itu dalam rangka menyatukan visi bagaimana pencegahan karhutla agar tidak berulang. Seperti diketahui, karhutla berdampak buruk terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.

 

Terpisah, Direktur Penanganan Pengungsi BNPB Johny Sumbung mengatakan regulasi yang ada saat ini tentang penanganan karhutla sudah cukup baik jika dilaksanakan secara optimal. Tapi, dia mendukung rencana Komisi IV DPR yang menggulirkan RUU tersebut agar penanganan karhutla dilakukan lebih baik. “Paling penting dalam penanganan karhutla itu semua kementerian dan lembaga harus berperan optimal sesuai dengan tupoksinya,” kata Johny.

Tags:

Berita Terkait