Masalah Perizinan Masih Jadi Hambatan Sektor Investasi
Berita

Masalah Perizinan Masih Jadi Hambatan Sektor Investasi

Pemerintah perlu segera melakukan perbaikan aspek jaminan kepastian hukum serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim bahwa beberapa permasalahan di sektor investasi di Indonesia masih menjadi momok bagi beberapa investor. Memang, banyak investor yang antri masuk ke Indonesia, namun sayang tak sedikit pula yang kembali ke negara asalnya. BKPM mengungkapkan jika saat ini, ada 24 perusahaan sudah pipeline masuk ke Indonesia sebesar Rp 708 trliun investasi. Namun terhambat merealisasikan investasinya, sebab tersandung berbagai kasus investasi. 

 

Berdasarkan data BKPM, hingga saat ini terdapat sebanyak 190 kasus investasi yang tersandung masalah di Indonesia. Kasus ini bermunculan disebabkan oleh berbagai faktor penghambat antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi/kebijakan. 

 

“Kepala BKPM tadi memaparkan sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyak 15,2%,” ujar Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo di Jakarta, Selasa (19/11).

 

Rizal mengatakan, sebagian besar disebabkan oleh masalah perizinan.  Berbagai surat tersebut antara lain izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat Dirjen, hingga peraturan menteri. Masalah-masalah ini masih bermunculan meski ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan  Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik melalui Online Single Submission (OSS) serta Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa aspek investasi di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa tantangan yang menghadang, di antaranya adalah peningkatan pemerataan investasi ke luar Jawa, investasi yang belum menyentuh sektor-sektor industri strategis, serta masalah perizinan yang kompleks.

 

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera melakukan perbaikan aspek jaminan kepastian hukum serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi. Demikian pula, perlunya pemberian insentif pada investor yang berinvestasi di luar Pulau Jawa dan pengarahan investasi pada sektor-sektor strategis.

 

(Baca Juga: Setahun OSS)

 

Bahlil menambahkan, berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet, telah diputuskan Presiden Joko Widodo bahwa ke depan terkait masalah perizinan dan insentif investasi akan diserahkan ke BKPM. “Hal ini untuk memberikan kepastian kepada investor. Sistem perizinan investasi diperbaiki, sehingga memberikan kenyamanan kepada investor,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait