Mulai Beradaptasi, Dua Pimpinan Terpilih Datangi KPK
Berita

Mulai Beradaptasi, Dua Pimpinan Terpilih Datangi KPK

Kemungkinan dilantik pada 20 Desember 2019.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mulai Beradaptasi, Dua Pimpinan Terpilih Datangi KPK
Hukumonline

Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron, dua pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor lembaga antirasuah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mengaku datang untuk berkoordinasi dan berkenalan dengan para pegawai termasuk pimpinan KPK yang masih menjabat. "Kita adaptasi, terus kita ngobrol dengan pimpinan yang ada. Kebetulan kita bertemu dengan Pak Laode, Pak Alex, dengan Ibu Bas," kata Lili di Gedung KPK, Selasa (19/11).

Pimpinan KPK yang saat ini menjabat akan mengakhiri masa tugas pada Desember mendatang, dan digantikan lima pimpinan terpilih. Selain Lili dan Ghufron, pimpinan terpilih KPK masa bakti 2019-2023 adalah Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata.

Menurut Lili, ia dan Ghufron ingin mengetahui lebih jauh bagaimana cara kerja para pimpinan saat ini. Sehingga setelah nanti selesai dilantik, tidak perlu lagi membuang banyak waktu untuk sekadar beradaptasi. Oleh karena itu, akan ada pertemuan lanjutan pada 19 ataupun 20 Desember (setelah pelantikan) nanti.

"Iya karena kan kita paling enggak kalau habis pelantikan terus kita kemari, kayaknya enggak efektif ya untuk belajar jadi perkenalan dulu. Jadi sebelum tanggal 19, 20 Desember pelantikan mungkin kita bisa satu atau dua kali kemari, bertemu dengan teman-teman pegawai dan struktur. Selain mengenal kan kita juga paham, apa yang tersisa dan terus kita lakukan seperti apa," pungkasnya.

Ghufron menyampaikan awalnya kedatangan mereka ke KPK karena diajak para pimpinan saat ini. Ghufron dan Lili bersama sejumlah pimpinan KPK saat ini yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata (kembali terpilih) menghadiri pelantikan Firli Bahuri (Ketua KPK terpilih) sebagai Kabarhankam Polri. Setelah itu mereka diajak para pimpinan untuk berkunjung ke Gedung KPK untuk sekadar beradaptasi. Mereka pun sempat berbincang ringan mengenai agenda apa saja yang sudah diselesaikan atau yang masih dalam perkembangan.

Saat ditanya bagaimana sikapnya terhadap Wadah Pegawai KPK yang sempat mempertanyakan usianya Ghufron menganggap hal itu tidak perlu dibesarkan. Ia berkata sebagaimana disampaikan pimpinan DPR, bahwa dirinya diproses pada saat UU Nomor 30 Tahun 2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun. "Maka kemudian apa yang telah diproses dan diparipurnakan di DPR itu sudah terjadi sebelum UU KPK yg baru yang belum direvisi, setiap UU kan tidak boleh berlaku surut. Intinya begitu," ujarnya.

Diketahui UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK pada Pasal 29 poin e menyebutkan "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bunyi Pasal tersebut. Sementara usia Ghufron sendiri 45 tahun.

Meskipun sempat dikritisi Wadah Pegawai, namun Ghufron mengatakan hal itu tidak membuatnya membenci atau mempunyai dendam dengan mereka. Menurutnya, Wadah Pegawai atau apapun merupakan bagian dari KPK secara keseluruhan. "Kami akan bersinergi dengan semua pihak bukan hanya WP tapi juga eksternal KPK yg selama ini turut membangun KPK sebagaimana yang kita ketahui menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Artinya bukan hanya WP juga teman teman atau pihak lain yang selama ini turut membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPK," tuturnya.

Dari lima pimpinan terpilih, hanya Nawawi Pomolango yang tidak ikut menghadiri pelantikan Firli dan mampir ke Gedung KPK. Saat dihubungi hukumonline Nawawi mengaku belum bisa meninggalkan pekerjaannya sehingga tidak bisa hadir baik di pelantikan Firli maupun Gedung KPK. Nawawi diketahui merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Tags:

Berita Terkait