Mantan Wakil Ketua MA Dkk ‘Gugat’ Peralihan PT Taspen ke BPJS
Utama

Mantan Wakil Ketua MA Dkk ‘Gugat’ Peralihan PT Taspen ke BPJS

Para pemohon meminta agar program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua bagi pensiunan PNS atau PNS aktif tetap dikelola PT Taspen. Sebab, politik hukum pemerintah menganut keterpisahan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial antara pekerja/pegawai pemerintahan dengan pekerja nonpemerintahan (swasta).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh bersama 14 orang lainnya yang merupakan pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif mempersoalkan pengalihan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2029. Kelima belas pemohon itu adalah peserta program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua di PT Taspen.   

 

Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1; Pasal 5 ayat (2); Pasal 57 huruf f; Pasal 65 ayat (2); dan Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029. Mereka meminta agar program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua bagi pensiunan pejabat negara, PNS atau PNS aktif tetap dikelola PT Taspen.  

 

“(Karena) para pemohon selama ini telah menikmati pelayanan prima dan keuntungan yang diberikan oleh PT Taspen,” ujar kuasa hukum para pemohon, Andi Muhammad Asrun dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (20/11/2019).   

 

Asrun menerangkan para pemohon potensi merasa dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal yang bakal mengalihkan manajemen PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029. Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, PT Taspen tidak lagi menyelenggarakan program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua selambat-lambatnya pada tahun 2029. Hal ini dapat menyebabkan penurunan manfaat dan pelayanan jaminan sosial akibat peralihan PT Taspen kepada PT BPJS Ketenagakerjaan

 

“Aturan ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pemohon terhadap pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan sosial yang dijamin Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945,” kata Asrun.

 

Pasal 1 angka 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial

 

Pasal 5 ayat (2)

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pasal 57 huruf f

Perusahaan perseroan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).... tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pasal 65 ayat (2)

PT Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

 

Pasal 66  

Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun dari PT Asabri (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Asrun mengingatkan selama ini politik hukum pemerintah menganut keterpisahan manajemen (tata kelola) penyelenggaraan jaminan sosial antara pegawai pemerintahan dengan pekerja/pegawai nonpemerintahan (swasta). Hal ini termaktub dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun yang menyebutkan penyelenggaraan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara dikecualikan dalam PP ini dan diamanatkan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Tags:

Berita Terkait