Tiga Jenis Perbaikan Layanan untuk Peserta JKN-KIS
Berita

Tiga Jenis Perbaikan Layanan untuk Peserta JKN-KIS

Yakni antrian elektronik, informasi ketersediaan tempat tidur, dan cuci darah (hemodialisa) tanpa rujukan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Kenaikan iuran JKN-KIS yang dimulai 1 Januari 2020 perlu dibarengi dengan peningkatan pelayanan bagi peserta. Sebagai upaya mencapai itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya bersama dengan Asosiasi Perhimpunan RS Seluruh Indonesia (Persi) dan Asosiasi RS Swasta Indonesia (Arssi) berkomitmen untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan untuk peserta JKN-KIS.

 

“Memang ada tuntutan di masyarakat mengingat ada rasionalisasi iuran, maka harus ada perbaikan pelayanan,” kata Fachmi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/11/2019). Baca Juga: DJSN Ingatkan Dampak Kenaikan Iuran JKN

 

Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto berharap BPJS Kesehatan menjalankan kerja sama secara terkoordinir dengan badan dan lembaga penjamin lainnya. Hal ini diperlukan agar RS fokus memberi layanan kepada pasien dan tidak tersita perhatiannya soal administrasi penjaminan. Menurutnya, pelayanan yang diberikan RS harus efektif yakni tepat memberikan pelayanan berdasarkan data medis.

 

“Pelayanan di RS yang diutamakan efektifitas, bukan efisien karena ini menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.

 

Kuntjoro menegaskan RS tidak boleh memilih pasien atau bahkan menolak pasien gawat darurat. Dalam keadaan darurat, RS bukan mitra BPJS Kesehatan harus menerima pasien tersebut sampai kondisinya stabil, setelah itu pasien dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ada RS yang menolak pasien, masyarakat diimbau untuk melapor kepada Persi.

 

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan ada 3 jenis layanan yang diprioritaskan untuk dilakukan perbaikan. Pertama, pembenahan antrian melalui sistem antrian elektronik. Budi mengatakan tahun 2017 hanya 25 persen RS yang memiliki sistem antrian elektronik, tahun 2018 jumlahnya meningkat menjadi 42,7 persen. Tahun 2019 seluruh RS anggota Persi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan didorong untuk memiliki sistem antrian elektronik.

 

Budi memaparkan sistem antrian elektronik sangat membantu peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan di RS. Melalui sistem ini, peserta dapat memprediksi kapan antriannya akan dipanggil dan mendapat pelayanan. “Sistem antrian elektronik ini ditujukan agar layanan terhadap peserta lebih cepat,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait