Kongres Internasional Notaris Ajak Notaris Menyikapi Era Revolusi Industri 4.0
Berita

Kongres Internasional Notaris Ajak Notaris Menyikapi Era Revolusi Industri 4.0

Diskusi panel yang dilaksanakan pada hari ketiga kongres akan membahas banyak topik penting, salah satunya—cara notaris menyikapi aspek kepastian hukum dalam berusaha di era Revolusi Industri 4.0.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Kongres Internasional Notaris Ajak Notaris Menyikapi Era Revolusi Industri 4.0
Hukumonline

Dimulainya Revolusi Industri 4.0 membawa banyak perubahan bagi dunia. Inilah era di mana praktik otomatisasi dan pertukaran data, pun penggunaan teknologi internet, cloud computing, serta cognitive computing akan mewarnai beragam sektor kehidupan manusia, termasuk ranah profesi.

 

Bagi seorang notaris, inilah saatnya memandang dampak Revolusi Industri 4.0 sebagai tantangan dan peluang demi keberlanjutan profesi di masa mendatang. Kita tahu, perubahan yang terjadi tidak dapat dihindari. Untuk itu, Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama-sama dengan organisasi notaris dunia, International Union of Notaries (UINL) berinisiatif untuk menyelenggarakan Kongres Internasional Notaris yang ke-29.

 

Kongres akan berlangsung pada tanggal 28-30 November 2019. Untuk pertama kalinya di Asia sejak UINL dibentuk pada tahun 1948, Indonesia sendiri terpilih sebagai tuan rumah acara. Adapun secara khusus, di hari ketiga (30 November 2019), kongres akan mengadakan diskusi panel yang membahas tema besar: ‘Aspek Kepastian Hukum dalam Berusaha di Era Revolusi Industri 4.0’.

 

“Melalui diskusi ini, kami bermaksud untuk dapat memetakan kekuatan, kelemahan, tantangan, dan peluang yang ada di Indonesia. Selain itu, kami juga ingin mendengar, mendapatkan masukan, dan belajar dari pengalaman negara-negara bersistem hukum civil law lain,” ujar Ketua Umum INI, Yualita Widhadari.

 

Dua Sesi Diskusi

Secara umum, diskusi panel akan membahas tema utama dari berbagai perspektif. Ini termasuk teori-teori hukum serta sisi ekonomi, dengan memperhatikan kesiapan dan perkembangan layanan hukum di berbagai kawasan dunia.  

 

Akan ada dua sesi diskusi yang dapat dihadiri peserta. Bagian satu, memuat pendekatan-pendekatan praktis dari profesi dan praktisi hukum, khususnya pejabat notaris dalam memetakan kebutuhan, mengantisipasi tantangan, serta mengubahnya menjadi peluang. Dalam sesi ini, akan hadir beberapa panelis seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, serta kalangan akademisi.

 

Sementara itu, bagian dua menjelaskan tema utama dari perspektif pengalaman dan praktik di negara lain. Ini meliputi fenomena Revolusi Industri 4.0 sendiri, dan dampaknya terhadap aspek pelayanan hukum di Indonesia, Asia, serta dunia. Pembahasan juga akan mengacu pada teori-teori hukum dan praktik kenotariatan di masa depan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait