Inginkan Peringkat EoDB Naik ke 50, Reformasi Regulasi Harus Dilakukan
Berita

Inginkan Peringkat EoDB Naik ke 50, Reformasi Regulasi Harus Dilakukan

Sedikitnya, presiden menginstruksikan para menteri mencabut 40 Permen (Peraturan Menteri) yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tingkat kemudahan perizinan usaha masih menjadi persoalan yang disoroti pemerintah saat ini. Dalam rapat terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business pada hari ini (21/11), Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat EoDB Indonesia berada pada posisi ke 40-50.

 

“Di peringkat-peringkat 40-50 yang kita inginkan,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11) siang.

 

Jokowi menjelaskan solusi yang dikerjakan tidak boleh sepotong-sepotong, harus kita butuh sebuah reformasi struktural, membutuhkan deregulasi, membutuhkan debirokratisasi, sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa dipotong, disederhanakan.

 

“Saya ingin para Menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detil, dimana poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini,” ujar Presiden Jokowi seperti disampaikan dalam situs Setkab.

 

Dia meminta kepada Menko Perekonomian dan Menko Maritim dan Investasi untuk mengawal langkah-langkah perbaikan reformasi di semua titik-titik lemah itu, agar betul-betul semuanya ter-deliver dengan baik. “Reformasi pelayanan perizinan yang cepat, yang terintegrasi dari pusat sampai ke provinsi sampai ke kabupaten, harus menjadi sebuah desain. Sehingga benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, bisa mengawasi proses-proses yang ada, di mana berhentinya, di mana ruwetnya bisa kita kontrol dan kita awasi,” kata Jokowi.

 

Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (Peraturan Menteri) yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha. Termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian. Dia mencontohkan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian.

 

Atas hal ini, Presiden telah menginstruksikan dipusatkan di satu kementerian, dan nanti akan diatur bagaimana regulasinya, sehingga tidak lagi harus pergi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, kementerian yang lain dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait