Omnibus Law Tak Harus Merevisi UU Pembentukan Peraturan
Berita

Omnibus Law Tak Harus Merevisi UU Pembentukan Peraturan

Idealnya memang pembentukan omnibus law dibarengi revisi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, ada kekhawatiran tanpa merevisi UU 15/2019, RUU Omnibus Law jika disahkan malah nantinya berujung uji materi di MK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law (penyederhanaan) yang diarahkan pada peningkatan investasi dapat dilakukan tanpa harus merevisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

“Sebenarnya tanpa perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terlebih dulu praktik pembentukan omnibus law dimaksud dapat saja dilakukan,” ujar Prof Jimly Ashiddiqie di Komplek Gedung Parlemen beberapa hari lalu.

 

Dia menerangkan pembentukan omnibus law bisa dilakukan sepanjang materinya tetap berpedoman pada tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat dan kebiasaan dalam praktik. Baginya, pedoman penyusunan peraturan hanya bersifat memandu dan tak perlu dipahami secara kaku.

 

“Pedoman disusun hanya berdasarkan praktik yang dilakukan selama ini, sehingga format dan proses perancangannya mengikuti kebiasaan yang ada. Tentu pedoman ini dapat saja diterobos. Sehingga, terbentuknya konvensi dan kebiasaan ketatanegaraan baru (new constitutional convention dan constitutional habbit) sebagai dasar dalam praktik berikutnya.”

 

“Dengan demikian, ide mempraktikkan RUU Omnibus atau Omnibus Law sudah dapat diterapkan tanpa harus menunggu perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan lebih dulu,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 itu. Baca Juga: Jimly: Omnibus Law Mestinya untuk Penataan Regulasi Menyeluruh

 

Menurutnya, perubahan/revisi terhadap UU 15/2019 perlu dilakukan sepanjang bakal menerapkan gagasan kodifikasi administratif. “Jika kebijakan kodifikasi administratif dapat direalisasikan dapat lebih meningkatkan produktivitas legislasi DPR di masa mendatang,” lanjutnya.

 

Namun begitu, Jimly menilai memang ideal omnibus law perlu merevisi UU 15/2019 yang eksplisit dimuat dalam UU Pembentukan Peraturan ini. Namun tanpa merevisi pun, pembentukan omnibus law sudah dapat dilakukan pemerintah. “Idealnya memang sebaiknya demikian (revisi, red),” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait