Janji Kampanye Sumbang Perda Tak Berkualitas
Berita

Janji Kampanye Sumbang Perda Tak Berkualitas

Diharapkan saat tahapan kampanye Pilkada, para calon kepala daerah tidak mudah berjanji yang tujuannya hanya meraup suara pemilih.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Diskusi KPPOD soal Perda-perda Bermasalah. Foto: MJR
Diskusi KPPOD soal Perda-perda Bermasalah. Foto: MJR

Banyaknya Peraturan-peraturan daerah (Perda) yang tidak berkualitas tak lepas dari janji-janji kampanye para calon kepala daerah. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Rabu (20/11).

 

"Jadi ini dimulai dengan proses Pilkadanya, kadang-kadang ada janji-janji politik yang diberikan kepada konstituen untuk menarik suara, nah setelah dia jadi ditagih, (akhirnya menjadi perda atau peraturan kepala daerah)," kata Akmal.

 

Dia mencontohkan, calon kepala daerah menjanjikan akomodasi penyelesaian masalah agama atau sentimen serupa kepada konstituen. Ketika terpilih, mereka menjadi terbelenggu janji politik dan akhirnya merealisasikannya dengan membuat Perda sesuai keinginan dari basis suaranya.

 

"Tapi tanpa sadar peraturan atau produk hukum itu ternyata mengganggu ketentraman dan bertentangan dengan Pancasila," kata dia.

 

Oleh karena itu, Kemendagri berencana mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada yang telah diselenggarakan pada periode-periode sebelumnya guna membenahi persoalan seperti itu. “Produk hukum yang baik dihasilkan dari demokrasi yang baik, janji-janji gombal kampanye merupakan cara berdemokrasi yang buruk dan akan mempengaruhi kualitas produk hukum kita ke depan,” ujarnya.

 

Dengan mengevaluasi Pilkada, kata dia, diharapkan saat tahapan kampanye Pilkada nanti, para calon kepala daerah tidak mudah berjanji yang tujuannya hanya meraup suara pemilih saja. Para peserta Pilkada lebih didorong memberikan janji yang realistis soal kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah.

 

(Baca: Perda-perda Bermasalah Hambat Investasi, Siapa Salah?)

 

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan ratusan peraturan daerah terindikasi menghambat investasi tumbuh di daerah. Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, beberapa waktu lalu melakukan studi cepat pada enam daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, Kulon Progo, dan Sidoarjo.

Tags:

Berita Terkait