Komunitas Advokat Ini ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran JKN
Berita

Komunitas Advokat Ini ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran JKN

Menurut Komunitas Advokat Perpres 75/2019 ini layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Dinilai memberatkan masyarakat, gabungan advokat dan praktisi hukum bakal melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019 tentang Peubahan Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen. Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.      

 

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan permohonan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 ini ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Juru Bicara Gabungan Advokat, Erwin Purnama saat dikonfirmasi Hukumonline, Jum’at (22/11/2019). Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Rinciannya

 

Selain Erwin, permohonan ini didukung rekan-rekan advokat yang lain, antara lain Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel, dan Fernando sebagai pemohon.

 

Dia menilai Perpres 75/2019 telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (asas kejelasan rumusan) dan Pasal 6 huruf g (mencerminkan asas keadilan). Karena itu, uji materi Perpres 75/2019 ini patutlah diperiksa dan diputuskan secara cermat dan seadil-adilnya oleh Majelis MA demi kepentingan masyarakat.  

 

“Apakah proses penerbitan Perpres itu sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku demi kepentingan masyarakat? Uji materi Perpres 75/2019 sebagai bentuk tanggung jawab profesi (advokat) demi menjaga asas dan nilai-nilai keadilan dalam setiap pembentukan peraturan,” kata dia.

 

Karena itu, pihaknya menilai Perpres No 75/2019 bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2011. “Perpres 75/2019 ini layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit,” pintanya.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Johan Imanuel, yang juga salah satu pemohon uji materi Perpres 75/2019 ini, menilai besaran kenaikan iuran ini memberatkan masyarakat. Dia mengaku sudah menerima beberapa keluhan, terutama dari masyarakat daerah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Tags:

Berita Terkait