Ingat! Aturan Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Berlaku
Berita

Ingat! Aturan Jalur Sepeda di Jakarta Mulai Berlaku

Ada sanksi bagi pengendara motor dan mobil yang memasuki jalur sepeda.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat (22/11). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo.

 

"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Syafrien seperti dilansir Antara.

 

Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu).

 

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda yang dikenakan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 

Dalam penelusuran hukumonline, terdapat dua pasal yang mengatur hal tersebut, yaitu Pasal 284 dan Pasal 287. "Sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, ini rekan- rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan," kata Syafrin.

 

Terhadap pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenakan sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pul Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

 

Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga akan menurunkan personel untuk berpatroli melakukan pengawasan di jalur-jalur sepeda yang telah diujicobakan dalam tiga fase itu. Pengawasan maupun penidakan pelanggaran di jalur sepeda akan rutin dilakukan oleh Kepolisian, Dishub DKI dan TNI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait