Pemerintah Diingatkan untuk Terbitkan PP UU Ekonomi Kreatif
Berita

Pemerintah Diingatkan untuk Terbitkan PP UU Ekonomi Kreatif

Pemerintahan Jokowi diminta bergerak cepat menyiapkan PP terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, fasilitasi sistem pemasaran produk ekonomi kreatif, pembentukan kementerian/lembaga baru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah diingatkan untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada 29 September 2019 lalu. Sebab, tanpa aturan pelaksana, penerapan berbagai pasal dalam UU Ekonomi Kreatif tak dapat berjalan efektif.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pekerjaan rumah bagi Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuat aturan pelaksana berupa PP, khususnya terkait skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dan fasilitasi sistem pemasaran produk ekonomi kreatif. Sebab, kedua substansi itu tersebut menjadi alasan kuat lahirnya UU 24/2019 ini.

 

Dia menerangkan banyak negara memiliki pendapatan ekonomi per kapitanya begitu tinggi karena kesadaran akan hak kekayaan intelektual negara-negara tersebut begitu besar dari sumber komoditi baru yang tidak ada habisnya.

 

“Berbeda dengan migas atau batubara misalnya, ide kreatif tak akan pernah habis. Masalahnya, hak kekayaan intelektual di Indonesia masih belum dihargai sebagai aset,” ujar Abdul Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Baca Juga: Tiga Manfaat dalam UU Ekonomi Kreatif

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan UU 24/2019 mengamanatkan pembentukan aturan turunan berupa PP atau Perpres paling lama dua tahun. Semestinya, kata dia, kementerian terkait sedini mungkin sudah merumuskan sejumlah draf aturan turunan agar pelaksanaan UU 24/2019 dapat berlaku efektif.

 

“Salah satunya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. PP tersebut secara teknis mengatur mekanisme intelektual property (IP) yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan. Termasuk mengukur valuasi suatu kekayaan intelektual sesuai mekanisme pembiayaan untuk industri kreatif.” 

 

Dia berharap ke depan banyak industri ekonomi kreatif dalam negeri berkembang dengan skala besar sekaligus menumbuhkembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif di dalam negeri. Diantaranya, mengatur dan memfasilitasi sistem pemasaran yang berkelanjutan dari satu produk ke produk lain, sehingga memiliki nilai tambah baru.

Tags:

Berita Terkait