Mengenal Lebih Jauh Bentuk Persidangan Bernama E-Litigation
Kolom

Mengenal Lebih Jauh Bentuk Persidangan Bernama E-Litigation

​​​​​​​Era digitalisasi ini harus direspon secara bijak oleh semua pihak untuk mempermudah proses persidangan yang terkesan rumit.

Bacaan 2 Menit
Rafli Fadilah Achmad. Foto: Istimewa
Rafli Fadilah Achmad. Foto: Istimewa

Istilah online pada tahun 2020 akan kian populer. Pasalnya selain belanja online (Olshop) dan ojek online (Ojol) yang sudah kandung viral, Persidangan Online pun akan meramaikan era digitalisasi Indonesia pada tahun 2020. Keseriusan Mahkamah Agung dalam mewujudkan persidangan online diawali dengan disempurnakannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang menambah satu fitur baru bernama E-Litigation. (Pembahasan mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2018 dapat dilihat melalui artikel Hukumonline.

 

Saat ini Mahkamah Agung sedang berbenah untuk mematangkan pelaksanaan E-Litigation pada seluruh Pengadilan di Indonesia mulai dari  Prasarana Meja E-Court, merekrut Jabatan Pranata Komputer, dan penyempurnaan sistem E-Court itu sendiri.

 

Secara Filosofis, pelaksanaan E-Litigasi sudah sangat sesuai dengan asas penyelenggaran yang dituntut untuk sederhana, cepat dan biaya ringan (Vide Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal itu dikarenakan E-Litigasi secara umum dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut yaitu mensimplifikasi prosedur yang terkesan rumit, mengintegrasikan hukum acara yang bersifat parsial, dan mengotomatiskan administrasi yang dahulu bersifat manual.

 

Lalu apa sebenarnya E-Litigation itu?

E-Litigation secara singkat adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan cara meminimalisir Para Pihak untuk bertatap muka dan datang ke kantor Pengadilan, guna mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan itu sendiri. Teknisnya Para Pihak dapat melakukan beberapa rangkaian acara persidangan di depan Laptop atau Personal Computer-nya sendiri.

 

E-Litigation itu sendiri merupakan salah satu dari empat fitur yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sebagai bagian integral dari program induk bernama E-Court (Electronic Court). Namun hal yang perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tidak semua perkara di Pengadilan dapat dilakukan secara E-Litigation namun baru secara limitatif diberlakukan terhadap perkara dengan klasifikasi Gugatan, Gugatan Sederhana, dan Bantahan Permohonan.

 

Apakah Semua Pihak dalam Perkara Gugatan, Gugatan Sederhana dan Bantahan Permohonan bisa menggunakan fitur E-Litigation?

Semua Pihak yang berperkara bisa menggunakan fitur E-Litigation dengan syarat-syarat tertentu. Jika dibagi secara garis besar terdapat dua kelompok yang dapat menggunakan fitur E-Litigasi, pertama adalah Pengguna Terdaftar dan kedua adalah Pengguna Lain. Pengguna Terdaftar adalah advokat yang telah mendaftarkan akunnya melalui ecourt.mahkamahagung.go.id dan telah diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi terkait.

Tags:

Berita Terkait