Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme dan Perlindungan Aparat Penegak Hukum
Berita

Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme dan Perlindungan Aparat Penegak Hukum

Pencegahan dilakukan melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES
Penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan (PP 77/2019). Dalam PP ini disebutkan, pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

 

“Pencegahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. Kesiapsiagaan Nasional; b. Kontra Radikalisasi; dan c. Deradikalisasi,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (25/11).

 

PP 77/2019 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 43B ayat (5), dan Pasal 43D ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Nomor 15 Tahun 2003.

 

Dalam PP 77/2019 disebutkan bahwa, Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) melalui: a. rapat koordinasi; b. pertukaran data dan informasi; dan c. monitoring dan evaluasi.

 

Kesiapsiagaan Nasional, menurut PP ini, dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana dan prasarana, pengembangan kajian terorisme dan pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.

 

Adapun Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BNPT, dan dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kontra Radikalisasi dilakukan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme,” bunyi Pasal 22 PP 77/2019.

 

Dalam PP ini disebutkan bahwa, orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme. Kedua, memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme. Ketiga, memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme. Keempat, memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.

Tags:

Berita Terkait