Sidang Putusan Ditunda, Para Korban Jamaah First Travel Kecewa
Berita

Sidang Putusan Ditunda, Para Korban Jamaah First Travel Kecewa

Majelis hakim masih memusyawarahkan hasil putusan ini dan akan dibacakan pada 2 Desember 2019. Para korban merespons kecewa penundaan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim PN Depok menunda pembacaan putusan terkait kasus  First Travel, Senin (25/11). Foto: MJR
Majelis Hakim PN Depok menunda pembacaan putusan terkait kasus First Travel, Senin (25/11). Foto: MJR

Kecewa begitulah rasa yang dialami para korban First Travel yang tergabung atas nama Perkumpulan agen dan Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) saat menghadiri sidang putusan perdata di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (25/11). Dalam sidang tersebut seharusnya para korban jamaah First Travel menerima putusan hakim dari gugatan yang diajukan kepada Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok sebagai pihak turut tergugat.

 

“Jadwal hari ini adalah pembacaan putusan dengan nomor perkara No. 52/Pdt.G/2019/PN.DPK. Namun majelis hakim masih lakukan musyawarah dan putusan belum selesai. Insya Allah, putusan akan dibacakan pada 2 Desember 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi yang disambut histeris para jamaah.

 

Setelah melalui rangkaian persidangan sejak awal 2019, para korban belum menemui kejelasan mengenai kerugian yang mereka derita hingga saat ini. Selain itu, pengadilan juga terus melakukan penundaan putusan pada kasus ini sehingga membuat nasib para korban penipuan jamaah First Travel semakin terkatung-katung.

 

“Kerugian yang kami alami tidak hanya dari sisi materiil tapi juga imateriil. Kami para korban tidak hanya datang dari Jakarta saja tapi ada yang dari luar kota seperti Palembang,” jelas seorang korban, Slamet Subekti saat diwawancara hukumonline usai persidangan tersebut.

 

Dalam tuntutan tersebut, para penggugat yang terdiri dariAnny Suhartati (Penggugat I), Ira Faizah (Penggugat II), Devi Kusrini (Penggugat III), Zuherial (Penggugat IV) dan Ario Tedjo Dewanggono (Penggugat V) menyatakan kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp 49,075 miliar. Secara rinci, penggugat I mengalami kerugian dituntut oleh 1.401 jamaah dan telah menyetorkan kepada tergugat sejumlah uang dengan jumlah  Rp 20.034.300.000. Kemudian, penggugat II dan III juga masing-masing sudah menyetorkan sejumlah uang Rp. 2.073.500.000 dan Rp. 26.841.496.560. Lalu, penggugat IV dan V menyetorkan uang sebesar Rp. 84.000.000 dan Rp. 41.903.000.

 

Dalam berita hukumonline sebelumnya, salah satu jamaah First Travel, Zuherial, mengaku kecewa dengan putusan MA yang memutuskan menyita seluruh aset First Travel untuk negara. Ia mengaku heran atas putusan itu karena negara sama sekali tak dirugikan dalam perkara tersebut.

 

“Itu ‘kan bukan uang korupsi, uang umrah naik haji, ini negara tidak berhak, harus kembali ke jamaah,” kata Zuherial kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait