Indonesia Jaring Spesialis Hukum Indikasi Geografis Andal
Berita

Indonesia Jaring Spesialis Hukum Indikasi Geografis Andal

Melalui pelatihan indikasi geografis tersertifikasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Para peserta Pelatihan Indikasi Geografis Tersertifikasi (PPIGT). Foto: Istimewa
Para peserta Pelatihan Indikasi Geografis Tersertifikasi (PPIGT). Foto: Istimewa

Sejumlah stakeholder berkolaborasi menyelenggarakan Pelatihan Indikasi Geografis Tersertifikasi (PIGT) mulai 28 Oktober hingga 22 November 2019. Penyelenggaran tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan the Indonesian-Swiss Intellectual Property Project Phase II (ISIP II) dengan Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi Kekayaan Intelektual (RAKI), Departemen Hukum Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran.

 

Pelatihan ini merupakan pelatihan Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis pertama di Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan spesialis hukum Indikasi Geografis yang handal secara teoretis maupun praktis, dan sanggup mengimplementasikan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal Indikasi Geografis yang kompleks di lapangan.

 

“Tujuan Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta yang kelak menjadi ahli di bidang Indikasi Geografis sehingga mereka dapat membantu masyarakat pemegang Indikasi Geografis dalam melindungi dan mengoptimalisasi reputasi produk-produk lokal,” kata Ketua Pelaksana PIGT Laina Raflianti dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Senin (25/11).

 

Sejumlah pemateri yang merupakan pakar indikasi geografis Indonesia dari beragam kampus hadir dalam pelatihan ini. Mereka antara lain, Mahfud Arifin (Guru Besar Fakultas Pertanian Unpad dan Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI), Miranda Risang Ayu Palar (Ketua RAKI Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Catharina Ria Budiningsih (Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan), Suseno Amien (Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran), Djamal Thalib (Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan), dan Tatty Aryani Ramli (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung).

 

Selain narasumber dari dalam negeri, pelatihan ini juga diisi oleh  sejumlah ahli Indikasi Geografis dari luar negeri, yakni Stéphane Fournier dari Sup Argo PerancisDelphine Marie Viviendari CIRAD Perancis, serta Prof. Irene Calboli dari Uni Eropa.

 

Ketua RAKI Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Miranda Risang Ayu Palar menambahkan, permasalahan yang kini masih mengemuka dalam konteks Indikasi Geografis adalah jumlah Indikasi Geografis terdaftar, efektivitas manajemen komunitas pemegang Indikasi Geografis, dan Indikasi Geografis yang tidak dimanfaatkan dengan baik setelah terdaftar (Indikasi Geografis tidur).

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait