​​​​​​​Dari Jerat Bagi Pembuang Bangkai Hewan Sembarangan, Hingga Kompensasi Keterlambatan Kereta Api
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Jerat Bagi Pembuang Bangkai Hewan Sembarangan, Hingga Kompensasi Keterlambatan Kereta Api

Selama seminggu juga terdapat ulasan mengenai perbedaan mediator, arbiter dan konsiliator hingga pencatatan rekam jejak kriminal seseorang.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Jerat Bagi Pembuang Bangkai Hewan Sembarangan, Hingga Kompensasi Keterlambatan Kereta Api
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari jerat hukum bagi pembuang bangkai hewan sembarangan, hingga kompensasi bagi penumpang atas keterlambatan kereta api.

 

  1. Perlukah Adendum Perjanjian dalam Penarikan Kredit Revolving?

Penarikan kredit modal kerja yang bersifat revolving tidak memerlukan adendum terhadap perjanjian pokoknya. Pada praktiknya bank secara umum hanya mensyaratkan penggunaan cek atau bilyet giro dalam penarikan kredit, termasuk yang bersifat revolving. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diperhatikan kaidah-kaidah hukum mengenai kedudukan cek dan bilyet giro.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Jerat Hukum Pembuang Bangkai Hewan Sembarangan

Membuang bangkai hewan sembarangan di jalan dan di sungai dapat dikategorikan sebagai perbuatan membuang sampah sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Atas perbuatan ini, pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, peraturan daerah kabupaten/kota juga dapat memuat sanksi pidana kurungan atau denda atas perbuatan ini.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

Mediator berperan membantu merumuskan kesepakatan damai dalam proses mediasi antara para pihak yang bersengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

 

Arbiter merupakan seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu melalui arbitrase.

 

Konsiliator adalah penengah yang akan mengusahakan kesepakatan para pihak dengan solusi yang dapat diterima yang juga dapat mengajukan anjuran tertulis untuk disetujui oleh para pihak dalam hal kesepakatan tidak tercapai.

Tags:

Berita Terkait