Penolakan Rencana Penghapusan AMDAL dan IMB Semakin Meluas
Berita

Penolakan Rencana Penghapusan AMDAL dan IMB Semakin Meluas

​​​​​​​Penghapusan AMDAL dan IMB akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Rencana pemerintah menghapus analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dikritik kalangan organisasi masyarakat sipil salah satunya Walhi. Manager Tata Ruang dan GIS Walhi, Achmad Rozani, mengatakan, penerapan AMDAL dan IMB selama ini belum optimal sebagai alat kontrol pembangunan. Kendati demikian Rozani menegaskan kedua mekanisme itu diperlukan agar pelaksanaan pembangunan memperhatikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.

 

Rozani melihat pemerintah berencana tidak memberlakukan AMDAL dan IMB dengan dalih sudah termuat dalam rencana detail tata ruang (RDTR). AMDAL dan IMB dinilai sebagai proses yang menghambat masuknya investasi. Rozani mengaskan AMDAL dan IMB merupakan mekanisme penting yang tidak dapat dihapus. Sedangkan RDTR ditujukan untuk zonasi kawasan, bukan menganalisis dampak lingkungan yang akan muncul akibat pembangunan di suatu wilayah.

 

Mengutip data Kementerian ATR/BPN, Rozani mencatat ada 6000 pelanggaran tata ruang di Indonesia. Menurutnya, ini berarti penegakan hukum atas setiap pelanggaran tata ruang tidak berjalan. “Yang jadi soal itu bukan AMDAL atau IMB-nya sehingga perlu dihapus, tapi absennya penegakan hukum di bidang tata ruang dan lingkungan, ini yang sebenarnya menghambat investasi,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin (25/11).

 

Koordinator Advokasi Walhi Jawa Tengah, Abdul Ghofar, menilai rencana pemerintah menghapus AMDAL dan IMB merupakan bagian dari fokus pemerintah melakukan deregulasi untuk percepatan masuknya investasi. Kebijakan yang melindungi lingkungan hidup seperti AMDAL dan IMB dinilai pemerintah sebagai penghambat investasi. Menurutnya pembangunan memiliki tiga pilar utama yaitu lingkungan, masyarakat dan ekonomi. Ketiga pilar itu saling melengkapi bukan saling meniadakan.

 

“Rencana pemerintah menghapus AMDAL dan IMB menitikberatkan pembangunan hanya untuk tujuan ekonomi dan meniadakan aspek lingkungan dan masyarakat,” ujar Ghofar.

 

Baca:

 

Ghofar mengingatkan, konsideran UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan pembangunan ekonomi nasional sebagaimana mandat UUD RI 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. AMDAL merupakan salah satu instrumen untuk mengontrol pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di sekitarnya.

Tags:

Berita Terkait