Tingkatkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Fokus Pelebaran Basis Data Pajak
Berita

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Fokus Pelebaran Basis Data Pajak

Pelebaran basis data akan bersifat kewilayahan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Fokus Pelebaran Basis Data Pajak
Hukumonline

Demi mencapai penerimaan pajak di APBN 2020, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyusun beberapa planning, salah satunya adalah melakukan pelebaran basis pajak. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, mengatakan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan menjadi fokus Ditjen Pajak di tahun depan.

 

“APBN 2020 (target penerimaan) sudah meningkat, dan fokus mencari basis baru penerimaan. Caranya, salah satunya diarahkan ke penguasaan kewilayahan,” kata Suryo dalam sebuah acara di Jakarta, Senin (25/11).

 

Dalam hal ini, Ditjen Pajak memiliki target untuk menambah jumlah Wajib Pajak (WP) lewat mekanisme kewilayahan. Namun demikian beberapa aktivitas Ditjen Pajak seperti penegakan hukum sektor pajak tetap akan dilakukan sebagaimana biasanya.

 

“Ditjen Pajak tidak serta merta melakukan penegakan hukum. Di tahun 2020 lebih expand basis perpajakan, pajak basis kewilayahan,” tambahnya.

 

Lewat mekanisme pajak berbasis kewilayahan, model pengawasan dan informasi terkait perpajakan akan terintegrasi antar satu daerah dengan daerah yang lainnya. Sehingga dengan kolaborasi tersebut bisa menambah basis perpajakan.

 

“Misalnya ada informasi orang punya usaha sesuatu tapi tak ada NPWP. KPP wilyah akan bekerja dan bergerak di wilayah itu, ada informasi dan bergerak dr ujung ke ujung. Ketika tahu siapa pemilik usaha, maka akan dilaporkan ke wilayah di mana WP terdaftar. Kolaborasi untuk satu tujuan yang lebih penting,” imbuhnya.

 

Suryo menambahkan jika pekerjaan Ditjen Pajak bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan. Maka, pihaknya akan mendorong agar kepatuhan sukarela dalam membayar pajak bisa meningkat dengan cara memudahkan pelayanan. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan pengawasan perpajakan sesuai amanah UU KUP, yakni dengan cara mengawasi dan memeriksa dalam konteks yang berkeadilan dalam paradigma hukum berdasarkan data yang valid.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait