Komunitas Advokat Ini Minta Perpres Kenaikan Iuran JKN Dibatalkan
Utama

Komunitas Advokat Ini Minta Perpres Kenaikan Iuran JKN Dibatalkan

Para pemohon menilai Perpres No. 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (asas kejelasan rumusan) dan Pasal 6 huruf g (mencerminkan asas keadilan) UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah advokat usai mendaftarkan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 di Gedung MA, Senin (25/11/2019). Foto AID
Sejumlah advokat usai mendaftarkan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 di Gedung MA, Senin (25/11/2019). Foto AID

Gabungan advokat dan praktisi hukum resmi melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA). Mereka beralasan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.      

 

“Berkas permohonan telah diserahkan ke Kepaniteraan MA. Kita memohon agar Majelis MA memeriksa permohonan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kami mengajukan uji materi ini sebagai bentuk tanggung jawab profesi kami selaku advokat demi kepentingan umum,” kata salah satu pemohon, Indra Rusmi di Gedung MA Jakarta, Senin (25/11/2019). Baca Juga: Komunitas Advokat Ini ‘Gugat’ Perpres Kenaikan Iuran JKN

 

Indra mengatakan dalam permohonannya, para pemohon meminta MA agar memeriksa permohonan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai asas peradilan sederhana sesuai Pasal 5 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil (HUM) agar ada kepastian hukum. Para Pemohon meminta MA dalam putusannya segera memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai Pasal 6 ayat (2) Perma No 1 Tahun 2011.

 

Menurutnya, sangat penting MA untuk berkoordinasi terlebih dahulu kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan Perpres No. 75 Tahun 2019 karena bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (asas kejelasan rumusan) dan Pasal 6 huruf g (mencerminkan asas keadilan) UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar memenuhi asas keseimbangan dalam hukum.

 

“Kami para pemohon juga meminta kepada Presiden untuk mengkaji lagi Perpres No. 75 Tahun 2019 tersebut baik dari aspek teknis penyusunan peraturan perundang-undangan maupun substansi isi Perpres tersebut demi kepentingan masyarakat Indonesia,” kata Indra.

 

Selain Indra Rusmi, permohonan ini didukung rekan-rekan advokat yang lain, antara lain Erwin Purnama, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel, dan Fernando sebagai pemohon.

 

Sebelumnya, Erwin Purnama menilai Perpres 75/2019 telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (asas kejelasan rumusan) dan Pasal 6 huruf g (mencerminkan asas keadilan). Karena itu, uji materi Perpres 75/2019 ini patutlah diperiksa dan diputuskan secara cermat dan seadil-adilnya oleh Majelis MA demi kepentingan masyarakat.  

Tags:

Berita Terkait