Tangani Kasus Terorisme, Ini Bentuk Pelindungan Terhadap APH
Berita

Tangani Kasus Terorisme, Ini Bentuk Pelindungan Terhadap APH

Pelindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Pelindungan ini juga berlaku untuk anggota keluarga.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Aparat kepolisian saat menggelar latihan penanganan tindak pidana terorisme. Foto: RES
Aparat kepolisian saat menggelar latihan penanganan tindak pidana terorisme. Foto: RES

Pada 12 November lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Selain menguraikan mengenai pencegahan terorisme, PP tersebut juga mengatur pelindungan terhadap aparat penegak hukum (APH) seperti penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan yang menangani kasus terorisme.

 

“Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara,” bunyi Pasal 57 PP ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

 

Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud PP ini diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah dan anggota keluarga lainnya. “Pelindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan,” bunyi Pasal 59 PP ini.

 

Menurut PP ini, pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakirn, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga diberikan secara langsung atau berdasarkan permintaan. Sedangkan pelindungan terhadap keluarga sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan permintaan.

 

“Pelindungan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan,” bunyi Pasal 64 PP ini.

 

Ada beberapa cara untuk menghentikan pelindungan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Caranya mulai berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi masing-masing, serta penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa pelindungan tidak diperlukan lagi.

 

“Penghentian pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian pelindungan dihentikan,” bunyi Pasal 68 ayat (2) PP ini.

Tags:

Berita Terkait