YLKI Berharap Menkes Tak Ambil Alih Urusan Izin Edar Obat dari BPOM
Berita

YLKI Berharap Menkes Tak Ambil Alih Urusan Izin Edar Obat dari BPOM

Dikhawatirkan fungsi pengawasan bisa melemah kalau Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pascapasar.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) sebaiknya tidak menjalankan wacana tersebut dan tetap menyerahkan tugas pengawasan prapasar dan pascapasar ke BPOM.

 

Ia khawatir fungsi pengawasan bisa melemah kalau Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pascapasar. 

 

"Jika pengawasan premarket control dan postmarket control terpisah, maka upaya untuk law enforcement (penegakan hukum) oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/11).

 

"Secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga," tambahnya.

 

Menkes Terawan Agus Putranto sebelumnya menegaskan akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat dengan tujuan menurunkan harga obat yang beredar di pasaran.

 

(Baca: Waktunya Penyederhanaan Regulasi Industri Farmasi dan Alat Kesehatan)

 

Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, mengatakan proses perizinan obat-obatan akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.

 

Sebelumnya, proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait