Indikasi Pelanggaran Persaingan Usaha Grab-TPI Belum Terendus
Utama

Indikasi Pelanggaran Persaingan Usaha Grab-TPI Belum Terendus

Dua saksi yang diundang menyatakan tidak menemukan pelanggaran persaingan usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
KPPU kembali mengadakan sidang dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia). Foto: MJR
KPPU kembali mengadakan sidang dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia). Foto: MJR

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan persidangan mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I terkait kemitraannya dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II pada Selasa (26/11/2019) di Jakarta. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Budi Prihantono.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Dinnie Melanie tersebut, Budi memberi keterangan mengenai tugas BPTJ dalam mengawasi transportasi angkutan sewa khusus atau taksi online. Salah satu tugas BPTJ yaitu mengoordinasikan rencana umum dan rencana program dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Ibu Kota dan kawasan-kawasan penyangganya.Selain itu, BPTJ juga bertugas mengawasi pelayanan transportasi umum termasuk taksi online.

 

Sehubungan taksi online, Budi menyatakan pihaknya mengawasi secara rutin pelayanan angkutan penumpang tersebut. Pihaknya sering menerima pengaduan dari operator atau mitra pengemudi mengenai hubungan kerja dengan aplikator atau perusahaan penyedia aplikasi. Namun, dari pengaduan-pengaduan tersebut, Budi menyatakan pihaknya tidak menerima laporan seperti yang dituduhkan investigator KPPU terhadap Grab dalam pelanggaran persaingan usaha.

 

“Kami belum temukan (laporan pelanggaran persaingan usaha),” jelas Budi dalam persidangan tersebut.

 

Budi menambahkan salah satu pengaduan paling sering diterima pihaknya mengenai sanksi atau suspend yang diberikan oleh aplikator. Dia menjelaskan setelah menerima pengaduan tersebut BPTJ segera mendatangi kantor aplikator untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Umumnya masalah pengaduan suspend. Kami menerima pengaduan lalu langsung mengunjungi aplikator karena masalah suspend ini bisa kesalahan driver atau aplikator,” jelas Budi.

 

Persidangan tersebut juga menghadirkan Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Ponco Seno. Dia mengatakan pihaknya tidak menemukan perlakuan diskriminatif dari Grab terhadap operator. Namun, dia menyatakan pernah mendengar isu diskriminatif tersebut. “Selentingan pernah dengar informasi order prioritas,” jelas Ponco.

 

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI, yakni Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

(Baca: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Investigator KPPU Soal Kasus Grab dan TPI)

 

Investigator KPPU menganggap Grab dan PT TPI melakukan pelanggaran persaingan karena memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait