Debat Jaksa, Advokat Hingga Mantan Hakim Tentukan Juara Pro Bono 2019
Berita

Debat Jaksa, Advokat Hingga Mantan Hakim Tentukan Juara Pro Bono 2019

​​​​​​​Dewan juri terdiri dari para praktisi hukum independen dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Suasana penjurian Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions. Foto: RES
Suasana penjurian Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions. Foto: RES

Jaksa, advokat, hingga mantan hakim berkumpul dalam sidang ‘khusus’ di kantor Hukumonline, Rabu (20/11). Mereka berkumpul bukan untuk menentukan sanksi bagi terdakwa. Kali ini sidang digelar untuk menobatkan gelar juara bagi nominator Hukumonline Award 2019 Pro Bono Champions.

 

Dewan juri telah memilih para advokat yang menjadi juara. Penilaian diwarnai adu pendapat para juri soal aktivitas pro bono para nominator. Para juri kerap berbeda pendapat soal dampak sosial dan tingkat kesulitan dari jasa pro bono para nominator. Tentu saja semua nominator telah melakukan hal baik dan mulia dengan menunaikan jasa pro bono. Hanya saja tugas dewan juri memang harus memilih yang terbaik di antara para nominator.

 

“Mungkin saja mereka melakukan advokasi 50 perkara, tapi perkara itu kecil-kecil, sederhana dibandingkan dengan yang 5 perkara tapi raksasa,” ujar Bagir Manan di tengah sidang penjurian. Bagir adalah salah satu juri yang tercatat pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Dewan Pers. Bagir juga seorang Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

 

Juri lainnya adalah seorang jaksa yang aktif mengajar serta menulis buku-buku hukum. Jaksa tersebut adalah Redha Manthovani, Asisten Umum Jaksa Agung yang bersedia ikut menilai nominator Hukumonline Award kali ini. Ia mengaku senang bisa bergabung dalam dewan juri.

 

Juri lainnya mewakili Kementerian Hukum dan HAM yang diutus dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Masan Nurpian, Kepala Subbidang Program Bantuan Hukum BPHN itu sangat teliti menilai bukti-bukti pendukung kegiatan pro bono seperti foto yang dilampirkan.

 

“Berkaca pada verifikasi di program bantuan hukum BPHN, fotonya harus benar-benar jelas membuktikan sedang penyuluhan atau ‘selamatan’? Apakah ada spanduk juga misalnya,” ujar Masan disambut tawa juri lainnya. Masan secara cermat memastikan bahwa para nominator tidak terdaftar sebagai mitra organisasi bantuan hukum pemerintah.

 

Seperti telah diberitakan, para mitra organisasi bantuan hukum pemerintah menerima pendanaan program bantuan hukum. Hal itu membuat jasa hukum gratis dari mereka tidak bisa dihitung pro bono. (Baca: Ada Syaratnya Jika Kantor Hukum Profesional Ingin Didanai Pemerintah)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait