Kewenangan PDTT BPK Dinilai Konstitusional
Berita

Kewenangan PDTT BPK Dinilai Konstitusional

DPR dan BPK menganggap pelaksanaan PDTT BPK tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk memberi kesimpulan sesuai tujuan pemeriksaan yang ditetapkan baik berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif untuk menilai hal pokok yang diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan.  

 

“BPK dapat melakukan PDTT sebagai pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya atau menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum dalam proses peradilan,” kata Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan di sidang uji materi Pasal 6 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (UU BPK) dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terkait kewenangan PDTT BPK di ruang sidang MK, Selasa (26/11/2019).

 

Arteria menilai PDTT merupakan ruang lingkup dan menjadi bagian dari tugas BPK. Karena itu, dalil para pemohon yang menilai tugas PDTT tidak sesuai dengan Pasal 23E UUD Tahun 1945 adalah keliru. “Pasal-pasal itu tidak bertentangan dengan Pasal 23E UUD Tahun 1945,” kata Arteria.

 

Dia menegaskan tugas dan wewenang BPK telah dijabarkan lebih lanjut dalam UU BPK yang merupakan amanat Pasal 23G ayat (2) UUD Tahun 1945. UU BPK mengenai wewenang BPK merupakan open legal policy pembentuk UU. Ia menjelaskan frasa “tujuan tertentu” dalam pasal yang diuji sifatnya teknis, tidak dapat dijelaskan secara panjang dalam suatu surat tugas.

 

Menurutnya, pelaksanaan PDTT yang dilakukan oleh oknum BPK ialah asumsi para pemohon yang tidak ada kaitannya dengan profesi para pemohon sebagai dosen dan mahasiswa. Para pemohon juga tidak memberikan argumentasi dan tidak terbukti adanya hak kerugian konstitusional yang dialami. Karena itu, Arteria menegaskan DPR menilai hal tersebut hanyalah asumsi para pemohon.  

 

“Para pemohon juga bukan anggota BPK atau orang yang terdampak terkait berlakunya pasal-pasal yang diuji dan tidak memiliki kerugian konstitusional. Karena itu, pelaksanaan PDTT (BPK) tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, malah menguntungkan keuangan negara.”

 

Sementara BPK selaku Pihak Terkait memberikan keterangan yang diwakili Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Blucer Wellington Rajaguguk mengatakan kewenangan PDTT dalam UU BPK tidaklah bertentangan dengan konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait