Polemik Pernyataan Agnes Mo, Status Kewarganegaraan Perlu Dicek Ulang
Berita

Polemik Pernyataan Agnes Mo, Status Kewarganegaraan Perlu Dicek Ulang

Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana.

Artis tarik suara, Agnes Mo belakangan menjadi perbincangan publik. Hal itu dipicu oleh salah satu pernyataannya yang dinilai beberapa pihak menyinggung rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Dalam sebuah acara Build Series, mantan penyanyi cilik ini menyatakan bahwa dia tidak memiliki darah Indonesia. Pernyataan tersebut muncul setelah host dalam acara tersebut melemparkan pertanyaan mengenai latar belakang dirinya.

 

"Sebenarnya saya tidak punya darah Indonesia sama sekali. Saya sebenarnya keturunan Jerman, Jepang, China, saya hanya lahir di Indonesia. Dan saya juga seorang Kristen yang mana di Indonesia mayoritasnya adalah Muslim," demikian kata Agnez dikutip dari berbagai sumber.

 

Rupanya, komentar ini mendapat perhatian dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana. Menurut Hikmahanto, ungkapan wawancara Agnes Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya.

 

Hikmahanto menegaskan bahwa perlu dipahami berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

 

"Jika Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," katanya dalam rilis yang diterima hukumonline, Selasa (26/11).

 

Seandainya orang tua Agnes Mo bukan warga negara Indonesia, lanjutnya, dan Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah. Dan jika ternyata Agnes Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo. 

 

"Kalau visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait