Diduga Beri Uang untuk Dirut BUMN, Pengusaha Ini Didakwa Pasal Suap
Berita

Diduga Beri Uang untuk Dirut BUMN, Pengusaha Ini Didakwa Pasal Suap

Nama eks petinggi KPPU disebut-sebut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Peiko Njotosetiadi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Foto: RES
Peiko Njotosetiadi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Foto: RES

Pieko Njotosetiadi, pengusaha gula yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Fajar Utama Transindo akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pria yang dikenal sebagai juga sebagai penasehat PT Gemini Mulia ini didakwa memberikan suap kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly P Pulungan, sebesar Sin$345 ribu. Pemberian uang diduga terkait dengan keinginan terdakwa untuk mendapatkan Long Term Contract (LTC) atas pembelian gula kristal.

Dolly juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Pemasaran perusahaan BUMN itu, I Kadek Kertha Laksana juga bernasib sama. Namun dalam persidangan Senin (25/11), ada nama lain yang disebut dalam surat dakwaan, yakni M. Syarkawi Rauf. Penuntut umum menduga ada pemberian lain secara bertahap kepada pria yang pernah menjadi komisaris PTPN VI itu.

Sesuai uraian penuntut umum ada pemberian sebesar Sin$190.300 atau sekitar 1,966 miliar. Uang tidak diberikan sekaligus. Pemberian kepada eks petinggi KPPU itu diduga berkaitan dengan pembuatan kajian agar pemberian kontrak jangka panjang di PT Fajar Utama dan Gemini Mulia tidak terkesan mengandung praktik monopoli.

"Selain itu, untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan Terdakwa, maka Terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuat kajian, dimana untuk itu Terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar Sin$190.300," jelas penuntut umum dalam surat dakwaan. Hukumonline telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Syarkawi, tetapi telepon selulernya tidak bisa dihubungi dan pesan melalui aplikasi WhatsApp hanya centang satu. 

(Lihat juga: Sidang Perdana Terdakwa Penyuap Kasus Distribusi Gula).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan pihaknya akan mendalami informasi tersebut. Menurutnya dalam suatu kasus korupsi, KPK sudah berkali-kali melakukan pengembangan perkara yang memang diduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Nanti kita lihat dulu menunggu sejauh apa penuntut dapat mengembangkan kasus tersebut. Dalam banyak kasus KPK mengbangkan hasil persidangan demi persidangan agar tujuan ya tentu keadilannya," pungkas Saut.

Kembali ke surat dakwaan, pemberian uang kepada Syarkawi, seperti disebutkan diatas berkaitan dengan pembuatan kajian agar tidak terkesan LTC yang diperoleh Pieko melalui dua perusahaannya melakukan monopoli. Pieko memang mendapat LTC berkaitan dengan pembelian gula produksi petani di PTPN III.

LTC sendiri sebenarnya ditujukan untuk menstabilkan harga pasar salah satu produk utama perkebunan yaitu gula dan mengantisipasi kerugian yang cukup besar. I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk LTC atau kontrak penjualan jangka panjang. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait