Indef: Pajak Daerah Masuk Omnibus Law Potensi Kurangi Pendapatan Daerah
Berita

Indef: Pajak Daerah Masuk Omnibus Law Potensi Kurangi Pendapatan Daerah

Pemerintah mengklaim masuknya pajak daerah ke Omnibus Law, untuk menurunkan biaya yang dikeluarkan oleh investor.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah akan merumuskan draf final omnibus law perpajakan serta melakukan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. RUU tersebut bisa disampaikan kepada DPR RI pada Desember 2019.  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) berpendapat pajak daerah yang akan masuk dalam Omnibus Law perpajakan berpotensi membuat pendapatan daerah berkurang.

 

"Jangan sampai bisa ditarik (masuk Omnibus Law) pusat semakin mudah, uang yang masuk ke daerah semakin berkurang," kata Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad seperti dilansir Antara, Selasa (26/11).

 

Menurut dia, pendapatan daerah salah satunya pajak air bawah tanah merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang menjadi sumber penerimaan daerah. Dia mengatakan, pemerintah pusat tidak menganggarkan untuk melakukan kontrol pajak air bawah tanah, sedangkan kontrol dan pengawasan ada di daerah. Untuk itu, ia mengingatkan konsekuensi pajak daerah yang masuk Omnibus Law tersebut.

 

"Apakah kalau ditarik ke pusat, apakah ada penurunan sumber pajak retribusi daerah, pusat mampu menambah dana transfer ke daerah dan dana desa tidak? Kan ada pendapatan yang berkurang," katanya.

 

Terkait pembahasan omnibus law, lanjut dia, diprediksi memakan waktu sekitar satu tahun karena ada 74 undang-undang yang beberapa pasal terkait investasi akan disederhanakan. (Baca: Kesamaan Pandang Kunci Penting Penyusunan Omnibus Law)

 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menjelaskan pemerintah pusat akan meminta masukan dari asosiasi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota).

 

Menurut dia, masuknya pajak daerah ke Omnibus Law, untuk menurunkan biaya yang dikeluarkan oleh investor. Saat ini, lanjut dia, hal tersebut masih terus dibahas pemerintah, termasuk penetapan pajak.

Tags:

Berita Terkait