Marak Penipuan, Jenis Data Pribadi Ini Penting Dirahasiakan
Berita

Marak Penipuan, Jenis Data Pribadi Ini Penting Dirahasiakan

Bukan hanya PIN, data lain yang harus dirahasiakan yaitu OTP, CVV, nama ibu kandung, dan nomor ponsel.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: RES
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: RES

Di era revolusi industri 4.0 ini penting bagi setiap orang untuk menjaga data pribadinya di tengah maraknya modus penipuan menggunakan teknologi informasi. Untuk itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli mengimbau masyarakat untuk waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadinya.

 

“Upaya ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum paham apa saja data pribadi yang harus dirahasiakan,” ujar Ahmad Ramli sebagaimana dikutip laman kominfo.go.id, Senin (25/11/2019).

 

Ramli menjelaskan umumnya masyarakat hanya merahasiakan kode personal identification number (PIN). Padahal, selain itu, ada sejumlah data penting lain yang patut untuk dirahasiakan, seperti one time password (OTP), CVV (tiga kode khusus di belakang kartu kredit), nama ibu kandung, dan nomer ponsel. “Jangan sekali-kali bocorkan ini,” ujarnya mengingatkan.

 

Dia mengingatkan kesadaran menjaga data pribadi sangat penting, mengingat ada pergeseran dalam modus penipuan yang marak belakangan ini. Modus penipuan yang selama ini ada seperti undian berhadiah, jual barang murah, dan pinjaman uang. Sekarang modus terbaru yakni penipuan melalui akun WhatssApp (WA) dan sejenisnya.

 

Misalnya, ganti nomor ponsel, tapi WA masih terpasang pada nomor yang sudah tidak digunakan itu. Ternyata nomor itu diaktifkan orang lain. “Otomatis orang lain seolah memiliki nomer WA yang punya Saudara,” lanjutnya.

 

Modus lain yaitu penipuan dengan nomor telepon mirip call center institusi perbankan tertentu. Misalnya nomor call center BCA 1500888, tapi modus penipuan menggunakan nomor yang mirip seperti +1622888, dan +161500888. Untuk mengantisipasi modus ini, Ramli memaparkan ada cara yang bisa dilakukan terutama dalam menggunakan media sosial, antara lain mengatur privasi dan status pribadi.

 

"Ada pengaturan privacy yang Anda harus jaga betul, mengontrol pembaharuan status, memblokir pengguna tidak diinginkan dan menghapus percakapan dan menduplikasi yang dua langkah,” imbaunya. Baca Juga: Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait