Inpres 7/2019 Terbit, Perizinan dan Insentif Investasi Diurus BKPM
Berita

Inpres 7/2019 Terbit, Perizinan dan Insentif Investasi Diurus BKPM

Sejauh ini sektor investasi dan perizinan masih menghadapi tantangan, di antaranya adalah peningkatan pemerataan investasi ke luar Jawa, investasi yang belum menyentuh sektor-sektor industri strategis, serta masalah perizinan yang kompleks.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Inpres 7/2019 Terbit, Perizinan dan Insentif Investasi Diurus BKPM
Hukumonline

Pemerintah akan melakukan perbaikan iklim investasi, peningkatan kemudahan berusaha, percepatan realisasi investasi, dan mengatasi hambatan investasi, dan peningkatan peran penanaman modal dalam negeri (PMDN), terutama UMKM dalam perekonomian.

 

Laporan Bank Dunia atau World Bank mengenai indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2020 menyatakan peringkat Indonesia masih stagnan dibandingkan tahun sebelumnya di posisi 73 dari 190 negara. Laporan ini menjadi kabar pahit bagi pemerintahan Joko Widodo yang mengusung investasi sebagai capaian utama.

 

Demi memperbaiki peringkat Indonesia di EoDB, Presiden Jokowi mengambil langkah dengan menerbitkan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Dalam Inpres tersebut, terdapat enam poin yang pada poinnya memberikan kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus perizinan dan insentif investasi, di antaranya sebagai berikut.

 

PERTAMA: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:

  1. mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business;
  2. melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/ Lembaga;
  3. menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan
  4. memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

KEEMPAT: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:

  1. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka (4) dan
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap tiga (3) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

 

Dalam poin pertama Inpres 7/2019, Inpres ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Adapun lima pihak ini bertugas untuk mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghambat dalam berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga.

 

(Baca: Peringkat EoDB Stagnan, Deregulasi Investasi Masih Tumpul)

 

Sejauh ini sektor investasi dan perizinan masih menghadapi tantangan, di antaranya adalah peningkatan pemerataan investasi ke luar Jawa, investasi yang belum menyentuh sektor-sektor industri strategis, serta masalah perizinan yang kompleks.

 

Terkait hal itu maka pemerintah perlu segera melakukan perbaikan aspek jaminan kepastian hukum serta harmonisasi dan sinkronisasi regulasi. Demikian pula, perlunya pemberian insentif pada investor yang berinvestasi di luar Pulau Jawa dan pengarahan investasi pada sektor-sektor strategis.

Tags:

Berita Terkait