Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli
Utama

Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli

PSHK menyarankan pemerintah dan DPR memperhatikan lima hal yakni taat asas pembentukan peraturan, membuka ruang partisipasi publik, pembahasan transparan dan akuntabel, mengedepankan prinsip demokrasi, dan pendekatan omnibus law dimaknai pembenahan regulasi secara menyeluruh.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat dimintai pandangannya terkait RUU Omnibus Law di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (27/11). Foto: RFQ
Pakar hukum tata negara Refly Harun saat dimintai pandangannya terkait RUU Omnibus Law di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (27/11). Foto: RFQ

Pemerintah tengah merumuskan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian; RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

Sebelumnya, DPR sudah mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun RUU Omnibus Law tersebut berikut naskah akademiknya agar bisa segera dimasukan dalam Prolegnas 2020-2024. Ada usulan agar pemerintah membentuk tim ahli untuk mempercepat pembentukan RUU Omnibus Law sebagaimana keinginan pemerintah yang mengarah pada peningkatan investasi dan kemudahan berusaha.

 

“Untuk mempercepat realisasi omnibus law, Presiden sebaiknya membentuk tim khusus yang berisi para ahli,” saran pakar hukum tata negara Refly Harun dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (27/11/2019). Baca Juga: Pemerintah Diminta Susun Naskah Akademik dan Draft RUU Omnibus Law  

 

Refly mengatakan para ahli itu nantinya bertugas memetakan/menyisir dan menganalisa ribuan regulasi (UU dan peraturan di bawahnya) apa saja yang perlu diharmonisasi, dihapus sebagian, atau seluruhnya. Kemudian, mengkompilasi regulasi mana saja yang masuk dalam isu yang sama.

 

“Nantinya diteliti lagi untuk mengetahui berapa pasal yang tumpang tindih, perlu dihapus, atau dihapus sebagian. Dan harus dikaji juga dampaknya terhadap masyarakat,” kata Refly

 

Bila hanya mengandalkan kerja-kerja antarkementerian/lembaga dimungkinkan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membentuk omnibus law. “Pembentukan tim ahli ini untuk mempercepat terbentuknya omnibus law sebagaimana gagasan Presiden Joko Widodo,” kata dia.

 

Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan beberapa waktu lalu, mendorong dua RUU Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU UMKM. Kedua RUU tersebut setidaknya bakal menyisir sekitar 74 UU atau lebih. Namun, Refly memperkirakan terdapat 5 kluster (kelompok besar) yakni perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan.

Tags:

Berita Terkait