Investor di Sektor Usaha Pertambangan Diingatkan Taat Hukum
Berita

Investor di Sektor Usaha Pertambangan Diingatkan Taat Hukum

Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada Kuartal II Tahun 2019.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, memberi pesan kepada para investor dan pemangku kepentingan di bidang pertambangan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam sebuah diskusi tentang sengketa investasi bidang pertambangan di Indonesia.

 

Menurut Yasonna, para pelaku usaha termasuk perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan investor asing harus terus memberikan pemikiran dan saran serta membantu investor asing untuk melakukan hal yang benar sesuai dengan peraturan. Ia mengingatkan meskipun Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan kemudahan bagi investor, namun jika terjadi pelanggaran Pemerintah akan melaksanakan penegakan hukum.

 

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan yang tegas terhadap investor yang beritikad tidak baik di mana pun anda berada,” ujar Yasonna melalui keterangan tertulisnya kepada hukumonline, Rabu (27/11).

 

Menurut Yasonna, jika ada investor yang beriktikad tidak baik, pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai deterrent factor. Persistensi Pemerintah Indonesia tersebut, antara lain dapat dilihat dalam kasus gugatan arbitrase internasional dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Pemerintah Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

 

Dalam kasus tersebut, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd menuduh Pemerintah Indonesia melanggar Bilateral Investment Treaty (BIT) antara RI-UK dan RI-Australia, menuntut ganti rugi senilai USD 1.3 milyar atau kurang lebih Rp17 triliun.

 

“Kita bersyukur, setelah melakukan perlawanan kurang lebih 7 tahun, Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil memenangkan gugatan ini, sehingga kita dapat menyelamatkan uang negara lebih dari Rp17 triliun. Bahkan Majelis Tribunal ICSID dalam putusannya juga menetapkan pihak penggugat untuk membayar biaya penggantian perkara sebesar USD 9,4 juta,” ungkapnya.

 

Yasonna juga mengingatkan perangkat pemerintah pada berbagai tingkatan untuk berhati-hati dalam berurusan dengan perusahaan-perusahaan, khususnya yang ada pihak asing di dalamnya. Ia meminta pemerintah daerah untuk mendeteksi permasalahan sedini mungkin dengan menyediakan informasi yang lengkap kepada para investor serta memberikan peringatan kepada investor mengenai pentingnya investasi sesuai dengan peraturan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait