Punya Usaha Kecil dan Menengah? Pendirian PT Lebih Direkomendasikan
Berita

Punya Usaha Kecil dan Menengah? Pendirian PT Lebih Direkomendasikan

Karena syarat pendirian PT sudah dipermudah dan lebih jelas dalam tanggung jawab serta perizinannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Partner pada Mulyana Abrar Advocates, Fifiek Woelandara Mulyana, dalam acara “Pelatihan dan Klinik Hukum bagi Perempuan Penusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten”, Selasa, (26/11). Foto: FNH
Partner pada Mulyana Abrar Advocates, Fifiek Woelandara Mulyana, dalam acara “Pelatihan dan Klinik Hukum bagi Perempuan Penusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten”, Selasa, (26/11). Foto: FNH

Pemerintah terus berupaya mendukung pertumbuhan pengusaha-pengusaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu bukti dukungan itu adalah dengan diterbitkannya PP No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

 

Sebenarnya, selama ini jenis-jenis usaha kecil dan menengah lebih banyak menggunakan badan usaha ketimbang badan hukum berbentuk PT. Partner pada Mulyana Abrar Advocates, Fifiek Woelandara Mulyana, mengatakan pendirian badan usaha seperti UD, CV, maupun Firma memang identik dengan usaha kecil menengah karena biaya pendiriannya yang cukup minim jika dibandingkan dengan PT.

 

Untuk saat ini, biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan PT bisa mencapai Rp10 juta. Biaya itu timbul dari PNBP, jasa notaris, dan lain sebagainya. Fifiek menilai hal ini yang menyebabkan para pengusaha pemula enggan untuk mendirikan PT.

 

“Untuk pendirian PT ada biaya PNBP, ada pengumuman BN dan TN. Sekarang saja untuk pendirian PT itu dikenakan Rp4 juta, disamakan semua. Biaya yang keluar kalau sekarang minimal RP5juta, itu kalau ada notaris yang bersedia. Ya bisa sampai Rp10 juta,” kata Fifiek saat diwawancara dalam acara “Pelatihan dan Klinik Hukum bagi Perempuan Penusaha Mikro dan Kecil di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten”, Selasa, (26/11).

 

Agar upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan sektor UMKM lebih mengenai sasaran, maka Fifiek menilai perlu dilakukan deregulasi. Tujuannya memudahkan para pelaku usaha pemula untuk berusaha dan mendirikan PT.

 

“Harus ada deregulasi, memudahkan. Jadi dikasih keringanan bayar PNBP untuk UMKM ya dimudahkan bayarnya, bayar pajaknya. Orang UMKM dapat keringanan pajak masa pendiriannaya tidak dapat keringaan, begitu saja,” jelasnya.

 

Lalu mengapa UMKM harus mendirikan PT ketimbang CV yang selama ini sering menjadi pilihan? Fifiek menegaskan, pendirian badan hukum (PT, yayasan, koperasi) memiliki risiko hukum yang berbeda dengan pendirian badan usaha (UD, CV, Firma, dan lainnya). Apa itu?

Tags:

Berita Terkait