Aturan DP Properti dan Kendaraan Motor Ramah Lingkungan Diperlonggar
Berita

Aturan DP Properti dan Kendaraan Motor Ramah Lingkungan Diperlonggar

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan hunian dan kendaraan motor ramah lingkungan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Aturan DP Properti dan Kendaraan Motor Ramah Lingkungan Diperlonggar
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menetapkan penurunan batasan uang muka kredit dan pembiayaan properti dan kendaraan bermotor berwawasan atau ramah lingkungan. Aturan ini tercantum dalam PBI Nomor 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

 

Dalam keterangan persnya, BI menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan hunian dan penggunaan kendaraan bermotor ramah lingkungan melalui pembiayaan jasa keuangan.

 

Dalam upaya perwujudan pembangunan berkelanjutan melalui ekonomi berwawasan lingkungan (green economy), Bank Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung penerapan hal tersebut yang merupakan konsep yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan risiko lingkungan yaitu dengan berperan serta dalam mendorong terciptanya pembiayaan berwawasan lingkungan (green financing),” jelas BI dalam aturan yang diterbitkan pada Rabu (26/11).

 

Aturan baru ini menetapkan batasan maksimum rasio LTV/FTV untuk kredit/pembiayaan properti yaitu ditambah 5% dari rasio yang berlaku saat ini. Kemudian, aturan ini juga menyatakan batasan maksimum rasio LTV/FTV untuk kredit/pembiayaan properti berwawasan lingkungan yaitu ditambah 5% dari batasan maksimum rasio LTV/FTV yang sudah direlaksasi, kecuali untuk rasio yang telah mencapai 100% maka menjadi tidak diatur BI melainkan diserahkan kepada kebijakan bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

 

Hukumonline.com

 

Kemudian, PBI ini juga mengatur batasan minimum uang muka untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor yaitu dikurangi 5%-10% dari yang sudah berlaku saat ini. Sama dengan properti, pengaturan batasan minimum uang muka untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yaitu dikurangi 5% dari batasan minimum uang muka yang sudah direlaksasi.

 

Hukumonline.com

 

Kebijakan penurunan DP properti dan kendaraan bermotor ramah lingkungan ini sebenarnya sudah disosialisasikan BI pada September lalu. Dalam sosialisasi tersebut, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan kebijakan ini untuk mendorong penggunaan properti dan kendaraan bermotor ramah lingkungan sekaligus meningkatkan pembiayaan perbankan.  "Penurunan syarat uang muka ini dilakukan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pada sektor properti dan otomotif," ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung  menegaskan mobil-mobil perkotaan yang kerap diklaim murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) tidak mendapat keringanan uang muka. "LCGC enggak masuk di sini. Kita lebih mengacu dengan perpres kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ucap Juda.

Tags:

Berita Terkait