RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi
Berita

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi

RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan UMKM dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi
Hukumonline

Pemerintah terus berupaya menguatkan pondasi ekonomi Indonesia sambil mengantisipasi peluang dan tantangan dalam menghadapi era digitalisasi. Beberapa langkah baik jangka pendek, menengah, hingga panjang disiapkan. Presiden Joko Widodo memaparkan bahwa pemerintah menyiapkan lima pokok yang akan dikerjakan dalam 5 tahun ke depan, antara lain pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan saat ini pihaknya telah menyiapkan program jangka pendek. “Di Kemenko Perekonomian, kami punya program prioritas yang kita sebut Quick Wins,” kata Airlangga Hartarto, Kamis (28/11).

 

Untuk program jangka pendek, pemerintah sudah menyiapkan 18 Program Prioritas (Quick Wins), antara lain; perubahan kebijakan KUR; percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi daerah; pengembangan holtikultura berorientasi ekspor; kemitraan pertanian berbasis teknologi; pengembangan asuransi pertanian; sinergi BUMN dalam pelaksanaan mandatori B30; restrukturasi TPI/TPPI untuk pengembangan usaha petrokimia; dan percepatan pengembangan usaha gasifikasi batubara.

 

Selanjutnya ada program pengembangan usaha dan riset green energi serta katalis; penerapan partu prakerja; perbaikan ekosistem ketenagakerjaan; sertifikasi halal untuk UMK; pengembangan Litbang industri farmasi; Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja; pengembangan kawasan Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjung Pinang; percepatan pelaksanaan pengadaan tanah; percepatan penyelesaian dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); serta percepatan Penyelesaian Perundingan Perdagangan.

 

Airlangga pun menyinggung soal RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem investasi serta kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan 11 klaster yang akan diselesaikan.

 

“Omnibus ini akan membahas ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi. Di sini juga akan dimasukan terkait dengan kemudahan berusaha terkait juga yang terkait dengan dorongan untuk riset dan inovasi. Termasuk di dalamnya bagaimana membuat inovasi ini menjadi bagian dari pada peningkatan daya saing,” kata Airlangga.

 

Dalam Omnibus ini, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan administrasi pemerintahan. Dimana administrasi pemerintahan tentunya, Presiden mempunyai kewenangan untuk meng-off rule, baik itu dalam bentuk peraturan presiden terkait dengan keputusan yang diambil oleh kementerian maupun pemerintahan provinsi maupun di bawahnya. 

Tags:

Berita Terkait