Terkait Pemberian HGU, Dua Pejabat BPN Tersangka Penerima Gratifikasi Puluhan Miliar
Berita

Terkait Pemberian HGU, Dua Pejabat BPN Tersangka Penerima Gratifikasi Puluhan Miliar

Gunakan rekening pribadi, rekening isteri, dan rekening anak untuk menampung uang suap.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita dan Siswidodo, sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi dalam rangka pemberian Hak Guna Usaha (HGU). Total suap yang diduga diterima keduanya mencapai Rp22,23 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka berlangsung Jum’at (29/11) malam, disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. "KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Negara terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka, GTU selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018), dan SWD selaku Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat," jelas Laode.

Perkara ini bermula ketika Gusmin menjadi Kakanwil BPN di Kalimantan Barat pada 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur. Dalam jabatannya sebagai Kakanwil, Gusmin  mempunyai kewenangan dalam pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kewenangan itu antara lain pemberian HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2 juta meter persegi.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, tersangka GTU selaku Kakanwil BPN Kalimatan Barat dibantu tersangka Siswidodo selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, dan pada tahun 2016 selaku Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan. Dalam periode 2013-2018, tersangka GTU diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU, baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah maupun melalui tersangka SWD.

(Baca juga: Materi RUU Pertanahan Dinilai Rampas Hak Akses Informasi HGU).

Siswidodo diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka GTU di kantor atau di rumah dinas. "Atas penerimaan uang tersebut, tersangka GTU telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar," terangnya. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istri dan anak-anaknya.

Pemohon HGU memberikan uang melalui Siswidodo, lalu diberikan kepada tersangka GTU. Uang tunai dari pemohon hak atas tanah dikumpulkan untuk digunakan sebagai biaya operasional tidak resmi. "Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain. Tersangka SWD juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, sejak penyidikan dimulai, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi yang terdiri dari unsur swasta dan pegawai negeri. Mereka diantaranya PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak, Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar dan sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait