Saran Akademisi, Kelembagaan KPPU Perlu Diperkuat
Berita

Saran Akademisi, Kelembagaan KPPU Perlu Diperkuat

Putusan MK menyebut KPPU sebagai lembaga negara bantu yang dibentuk di luar konstitusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Saran Akademisi, Kelembagaan KPPU Perlu Diperkuat
Hukumonline

Revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah lama digaungkan. Undang-Undang yang telah berusia 20 tahun itu dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia usaha. Apalagi permasalahan dalam praktik monopoli tak lagi bersifat konvensional. Bagian perubahan yang tak kalah penting dalam UU No. 5 Tahun 1999 terkait dengan status kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengajar hukum bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Shidarta  mengatakan  ketidakjelasan terhadap kedudukan  KPPU  sebagai lembaga  dalam UU No.  5 Tahun 1999 berdampak  terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya. Padahal sebagai lembaga yang menjadi pemeriksa hingga pemutus, ketidakjelasan kedudukan KPPU menjadikan lembaga yang rawan digugat.

Tak hanya itu, kata Shidarta, dalam kelembagaan KPPU belum diatur secara komprehensif status anggota, proses rekruitmen, pengangkatan dan pemberhentian. Kemudian pergantian antar waktu, kode etik, serta  penegakan kode etik. Ironisnya, ketidakjelasan kedudukan lembaga itu berimplikasi  terhadap sistem pendukung KPPU.

“Status kelembagaan KPPU yang belum terintegrasi dengan sistem  kelembagaan dan kepegawaian nasional, meskipun pembiayaan operasional KPPU bersumber dari APBN,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

(Baca juga: Ragam Kritik Advokat Terhadap Revisi UU Persaingan Usaha).

Ketidakjelasan status secara kelembagaan KPPU berdampak terhadap rekruitmen dan status pegawai, pembinaan karier, dan ketidaktepatan kedudukan sekretaris KPPU sebagai pendukung administrasi sekaligus memberikan dukungan teknis. Revisi UU No. 5 Tahun 1999 seharusnya mengatur penguatan fungsi KPPU sebagai lembaga negara yang menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait berpandangan status kelembagaan KPPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU/2016. Putusan itu menyebutkan, KPPU merupakan lembaga negara bantu (state auxilliary organ). Secara sederhana KPPU adalah lembaga negara yang bersifat  state auxilliary organ yang dibentuk di luar konstitusi, dan lembaga yang membantu pelaksanaan tuga lembaga negara pokok.

Putusan MK No. 85/PUU/2016 menyebutkan KPPU memiliki kewajiban membuat pertanggungjawaban kepada presiden. Pertanggungjawaban kepada Presiden  menggambarkan bahwa fungsi KPPU sebagai lembaga negara bantu merupakan bagian dari lembaga negara utama di ranah eksekutif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait