Tiga Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II
Berita

Tiga Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II

Mulai dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, penanganan konflik sumber daya alam (SDA), dan menangani masalah intoleransi dan pelanggaran kebebasan berekspresi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES

Pemenuhan, penghormatan, perlindungan terhadap HAM adalah mandat konstitusi. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM belum lama ini di Kantor Komnas HAM Jakarta.     

 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sedikitnya ada 3 isu HAM yang perlu diperhatikan pemerintahan Jokowi periode kedua. Pertama, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

 

Komnas HAM mengurai ada 11 dokumen kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilimpahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (petrus) 1982-1985; penghilangan paksa aktivis 1997-1998; Trisakti, Semanggi I dan II; Talangsari 1989; kerusuhan Mei 1998; Jambu Keupok Aceh; Rumoh Geudong dan pos Sattis lainnya; serta simpang KKA (Aceh). Tapi sampai sekarang belum ada langkah konkret Kejaksaan Agung menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan.

 

Kewenangan kejaksaan untuk menindaklanjuti dokumen hasil penyelidikan Komnas HAM itu menurut Taufan tertuang dalam pasal 21 jo 23 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sampai saat ini belum ada mekanisme lain yang bisa ditempuh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat selain yudisial. UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai regulasi yang mengatur mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial telah dibatalkan MK.

 

“Semua mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat itu harus ada aturannya, harus ada rambunya,” kata Taufan dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (28/11/2019) kemarin. Baca Juga: Perlindungan Pemenuhan HAM Diprediksi Masih Suram

 

Kedua, penanganan konflik SDA. Taufan menjelaskan pengaduan masyarakat ke Komnas HAM banyak berkaitan dengan konflik SDA seperti di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur. Kendati pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, tapi masih banyak ditemukan kriminalisasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi yang berupaya memperoleh hak atas tanah. Konflik SDA seperti sengketa lahan juga terjadi antara masyarakat dengan TNI/Polri, misalnya dalam kasus rumah dinas dan atau lahan.

 

Sebagaimana mandat UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Taufan menekankan pihaknya sudah berupaya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Upaya yang dilakukan Komnas HAM antara lain melalui mediasi dan rekomendasi. Sayangnya, tingkat kepatuhan pihak atau instansi yang menerima rekomendasi Komnas HAM tergolong rendah.

Tags:

Berita Terkait