Gugatan Perdata Ditolak, Para Jamaah Korban First Travel Pasrah
Utama

Gugatan Perdata Ditolak, Para Jamaah Korban First Travel Pasrah

Ada dissenting opinion dalam putusan hakim terkait posisi penggugat yang juga merupakan agen First Travel.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Depok. Foto: MJR
Pengadilan Negeri Depok. Foto: MJR

Penantian panjang para jamaah korban First Travel harus berujung kekecewaan. Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan menolak gugatan perdata para jamaah terhadap Direktur Utama First Travel, Andika Surachman senilai Rp49,075 miliar pada Senin (2/12). Putusan ini menambah kekecewaan para jamaah setelah Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan aset-aset First Travel dirampas negara.

 

Dalam persidangan tersebut, dua anggota hakim Yulinda Trimurti Asih dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan gugatan tersebut tidak jelas. Anggota Hakim mempersoalkan posisi penggugat yang juga merupakan agen First Travel, sehingga penggugat dianggap tidak memenuhi persyaratan atau cacat formil.

 

“Gugatan a quo cacat formil karena tidak punya kapasitas sebagai penggugat dan gugatan kabur maka tidak dapat diterima,” ujar Nugraha Medica Prakasa saat membacakan pertimbangannya dalam persidangan tersebut. Dia menambahkan tidak lengkapnya bukti-bukti pembayaran rinci yang diberikan para jamaah kepada tergugat juga menyebabkan gugatan kabur.

 

Namun, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi beranggapan berbeda dengan para anggota hakim atau dissenting opinion. Dia menyatakan para penggugat tetap memiliki legal standing menuntut ganti rugi. Selain itu, gugatan tersebut juga dianggap tidak kabur karena bukti-bukti pembayaran para korban telah diwakilkan kepada para penggugat.

 

“Terkait gugatan kabur dan legal standing saya tidak sependapat (dissenting opinion). Dapat disimpulkan penggugat terdiri dari berada di pihak tergugat. Dalam hukum acara perdata ada dalil tuntutan untuk memperoleh keadilan. Bahwa ajukan hak itu harus ada hubungan hukum, hal ini pihak penggugat ada hubungan hukum karena agen dan jamaah,” jelas Ramon.

 

Meski demikian, Ramon tetap memutuskan untuk menolak  gugatan perdata para jamaah korban First Travel. Pengadilan juga harus menghukum para penggugat membayar Rp 815 ribu untuk biaya perkara.

 

Perlu diketahui, dalam gugatan dengan nomor perkara No. 52/Pdt.G/2019/PN.DPK. ini penggugat terdiri dari jamaah dan agen. Secara rinci para penggugat yaitu Anny Suhartati (Penggugat I), Ira Faizah (Penggugat II), Devi Kusrini (Penggugat III), Zuherial (Penggugat IV) dan Ario Tedjo Dewanggono (Penggugat V) menyatakan kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp 49,075 miliar.

Tags:

Berita Terkait