KPPU Tangani 4 Perkara Baru Terkait Merger
Berita

KPPU Tangani 4 Perkara Baru Terkait Merger

Hingga Desember 2019, KPPU sudah menangani 16 perkara merger.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Di penghujung tahun 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menangani empat perkara dugaan pelanggaran merger terkait keterlambatan notifikasi akuisisi. Menurut Komisioner KPPU, Guntur Saragih, empat perkara ini sudah siap masuk ke tahap persidangan.

 

“Ini (4 perkara merger) belum dinilai, apakah berpotensi melanggar atau tidak. Perkara akan masuk ke persidangan, nanti akan dijadwalkan,” kata Guntur di Kantor KPPU Jakarta, Senin (2/12).

 

Adapun empat perkara tersebut, Pertama, keterlambatan notifikasi akuisisi PT Mitra Barito Gemilang oleh PT Astra Agro Lestari, Tbk. Deputi Penegakan Hukum KPPU, Hadi Susanto mengatakan bahwa tujuan akuisisi oleh PT Astra Agro Lestari adalah terkait pengembangan usaha baru di bidang perkebunan karet. Adapun transaksi akuisisi dilakukan pada 5 Desember 2016 dengan nilai transaksi sebesar Rp16,19 miliar dan proses akuisisi ini sudah terlambat selama 634 hari.

 

Kedua, keterlambatan notifikasi akuisisi PT Terminal Bangsa Mandiri oleh PT FKS Multi Agro, Tbk. Akuisisi dilakukan dengan tujuan utnuk memperluas basis aset guna menunjang dan memperkuat kemampuan logistiknya. Transaksi dilakukan pada 3 Juli 2015 dengan nilai Rp29,7 miliar. Adapun keterlambatan notifikasi adalah 1.006 hari.

 

Ketiga, adanya keterlambatan notifikasi akuisisi PT Kharisma Cipta Dunia Sejati oleh PT FKS Multi Agro, Tbk. Akuisisi bertujuan untuk memperluas basis aset guna menunjang dan memperkuat kemampuan logistik dan dilakukan pada 16 Desember 2015 lalu. Adapun keterlambatan notifikasi tercatat selama 889 hari.

 

Keempat, keterlambatan notifikasi akuisisi PT Pani Bersama Jaya oleh PT Merdeka Coppers Gold. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang emas ini melakukan akuisisi untuk pengembangan usaha. Akuisisi dilakukan pada 2 November 2019 lalu dengan nominal sebesar Rp836,4 miliar. Keterlambatan notifikasi adalah 15 hari.

 

Hadi mengatakan sepanjang tahun 2019 KPPU sudah menangani 16 perkara terkait merger atau akuisisi. Sebanyak 12 perkara sudah diputus, sementara 4 perkara di atas sudah akan masuk ke persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait