Kekhawatiran Maria Farida Terkait Omnibus Law
Utama

Kekhawatiran Maria Farida Terkait Omnibus Law

Maria Farida pesimis DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan RUU Penciptaan Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam 5 tahun ke depan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Prof Maria Farida Indrati saat dimintai pandangannya terkait RUU Omnibus Law di ruang rapat Baleg DPR, Senin (2/12). Foto: RFQ
Prof Maria Farida Indrati saat dimintai pandangannya terkait RUU Omnibus Law di ruang rapat Baleg DPR, Senin (2/12). Foto: RFQ

Saya mohon maaf, saya katakan lebih baik tunggu dulu (membuat omnibus law, red). Jangan sampai ini nantinya menjadi permasalahan.” Pernyataan kekhawatiran itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Maria Farida Indrati saat dimintai pandangannya terkait rencana penyusunan RUU Omnibus Law di Badan Legislasi (Baleg) DPR.  

 

Maria menyampaikan keberatannnya atas rencana pemerintah ingin mempercepat penyederhanan aturan yang berjumlah puluhan menjadi satu undang-undang (UU) ini. Menurutnya, mempercepat pembuatan omnibus law membutuhkan kajian yang lebih mendalam. Mulai proses pemetaan, penyisiran sejumlah UU, hingga mencabut pasal-pasal yang saling tumpang tindih di berbagai peraturan.

 

“Banyak persoalan dalam sistem regulasi kita yang tumpang tindih, bahkan saling bertabrakan satu UU dengan UU lainnya. Apalagi, gagasan penerapan omnibus law ini lazim digunakan di negara-negara yang menganut sistem common law,” kata Maria di ruang Baleg DPR, Senin (2/12/2019). Baca Juga: Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli

 

Dia khawatir keinginan membentuk omnibus law yang mengebu-gebu tanpa didasari kajian matang dan mendalam berujung sia-sia. Belum lagi, jika omnibus law diterapkan justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan. “Saya khawatir ini malah akan terjadi ketidakpastian hukum dan menyulitkan kita semua,” kata dia.

 

Maria mengaku selama puluhan tahun malang melintang di dunia sistem peraturan perundang-undangan, baru mendengar istilah omnibus law. Dia justru heran, siapa sebenarnya yang pertama kali mendengungkan dan mengusulkan agar menerapkan omnibus law. “Kalau mau mempermudah masuknya investasi, tidak kemudian mengobral agar asing dapat menguasai aset negara serta merta,” kritiknya.

 

Dia mengingatkan mempermudah perizinan investasi terkait hajat hidup orang banyak yang dikuasai negara berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945. Maria mengaku telah memegang draf terbaru naskah akademik RUU yang digagas pemerintah, namun draf RUU belum ada. Saya sebenarnya ingin lihat hasil akhirnya seperti apa?"

 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu pesimis DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan RUU Penciptaan Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam 5 tahun ke depan. Dia mencontohkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang objek satu hukum pidana beserta sanksinya saja, puluhan tahun tak rampung-rampung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait