Hukumnya Prank Driver Ojol Hingga Anak yang Menyimpan Video Porno
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Hukumnya Prank Driver Ojol Hingga Anak yang Menyimpan Video Porno

​​​​​​​Ulasan lainnya terkait dengan pembagian warisan untuk anak dari istri kedua hingga pelamar kerja yang diminta uang.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumnya Prank Driver Ojol Hingga Anak yang Menyimpan Video Porno
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com dengan salah satu rubriknya, Klinik Hukumonline, telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Berbagai isu hangat pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang mencerminkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum bagi masyarakat tercukupi.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Dari hukumnya tren prank terhadap driver ojol hingga jerat hukum bagi anak penyimpan video porno.

 

  1. Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika ada pengusaha yang membayar di bawah upah minimum, maka pekerja dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses bipartit, Pengadilan Hubungan Industrial, maupun pengadilan negeri untuk proses pidananya.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Perbedaan Kejahatan Internasional dengan Transnasional

Hati-hati jika menggunakan istilah “kejahatan internasional” dan “kejahatan transnasional”. Terdapat perbedaan di antaranya. Apa saja perbedaan itu? Selengkapnya di sini.

 

  1. Hukumnya Melakukan Prank terhadap Pengemudi Ojek Online

Prank terhadap driver ojol marak terjadi. Ternyata pembatalan pesanan oleh konsumen dalam melakukan prank tersebut berhubungan erat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena pesan-memesan makanan/minuman merupakan suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan keperdataan.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Cerai karena Cemburu dan Masalah Hak Asuh Anak

Kecemburuan dapat dijadikan salah satu alasan untuk melakukan perceraian jika menimbulkan pertengkaran yang membuat rumah tangga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi. Lalu, bagaimana cara mendapatkan hak asuh anak jika akhirnya harus menempuh perceraian dengan pasangan?

 

Simak ulasannya di sini.

 

  1. Pembagian Harta Warisan untuk Anak dari Istri Kedua

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Maka dari itu, anak dari istri kedua pun berhak atas harta waris dari ayahnya. Bagaimana perhitungan bagiannya?

Tags:

Berita Terkait