Soal Uang Pengganti Jadi Alasan KPK Banding Perkara Markus Nari
Berita

Soal Uang Pengganti Jadi Alasan KPK Banding Perkara Markus Nari

KPK meyakini Markus menerima AS$900 ribu, bukan AS$400 ribu seperti putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Markus Nari (baju putih) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Markus Nari (baju putih) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diterima Markus Nari, terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Banding yang diajukan lembaga antirasuah ini bukan terkait dengan lamanya hukuman, melainkan uang pengganti yang dikenakan kepada Markus. 

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus uang pengganti yang harus dibayarkan Markus sebesar AS$400 ribu. Uang tersebut diterima dari pengusaha Andi Narogong di daerah Senayan, Jakarta. 

 

Padahal penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis menghukum Markus dengan membayar uang pengganti sebesar AS$900 ribu. Sisa dari uang tersebut yaitu AS$500 ribu inilah yang akan terus dikejar penuntut sehingga memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

 

"Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti," kata Febri kepada wartawan. 

 

Febri berpendapat, penuntut umum meyakini Markus telah menerima uang AS$500 ribu yang juga dari Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi (keduanya juga telah divonis bersalah dalam perkara ini) di ruang Fraksi Partai Golkar. Oleh karena itu, seharusnya uang pengganti yang dikenakan pada Markus sebesar AS$900 ribu atau sekitar Rp12 miliar. 

 

"Selain itu, KPK tentu juga berharap penanganan kasus korupsi KTP Elektronik ini dapat membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam 'mengkondisikan' sejak awal proyek triliunan rupiah tersebut sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi. Apalagi KTP elektronik adalah sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya. 

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait