SKB Penanganan Radikalisme Dinilai Tak Akan Selesaikan Masalah
Berita

SKB Penanganan Radikalisme Dinilai Tak Akan Selesaikan Masalah

Kalaupun SKB Penanganan Radikalisme tetap diberlakukan pendekatannya tidak boleh bertentangan demokrasi, hukum, dan HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mendapat sorotan organisasi masyarakat sipil. Direktur Riset Setara Institute Halili menilai penanganan terhadap radikalisme harus mengunakan pendekatan demokrasi, hukum, dan HAM. Salah satu tindakan yang disasar dalam SKB itu yakni mencegah ujaran kebencian.

 

Halili sepakat ujaran kebencian bisa mengarah pada disharmoni, diskriminasi dan eksklusi terhadap kelompok minoritas, oleh karena itu harus dicegah. Kendati demikian, dia mengingatkan agar upaya pemerintah untuk menangani ujaran kebencian harus memperhatikan prinsip HAM. Ketentuan dalam SKB yang melarang ASN memberikan tanda likes, dislike, love di media sosial dinilai tidak tepat.

 

“Kami mengingatkan pemerintah agar penanganan terhadap ujaran kebencian tidak dilakukan dengan melanggar HAM,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Senin (2/12/2019). Baca Juga: Beragam Kritik atas SKB Penanganan Radikalisme ASN

 

Dia mengingatkan sudah ada regulasi yang mengatur khusus tentang ASN, antara lain UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketimbang menerbitkan aturan baru seperti SKB, lebih baik regulasi yang ada dioptimalkan pelaksanaannya untuk mencegah radikalisme dan ujaran kebencian di kalangan ASN. Terbitnya SKB ini menunjukan pemerintah tidak komprehensif melihat isu radikalisme sebagai fenomena sosial politik yang penanganannya bisa dilakukan melalui pendekatan hukum yang lebih baik.

 

Halili pun heran kenapa SKB itu memasukan nomenklatur “pemerintah”. Padahal hanya ada 4 hal penting yang menjadi konsensus nasional yaitu UUD RI 1945, NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Halili menegaskan semua warga negara termasuk ASN boleh mengkritik pemerintah. SKB ini berpotensi menutup kritik aparat birokrasi terhadap atasannya. Jika kritik internal ini ditutup, birokrasi menjadi tidak sehat dan sistem merit tidak berjalan

 

Sebelum menjatuhkan sanksi kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam SKB, Halili mengingatkan agar terlebih dulu dilakukan mekanisme pembuktian. “Apapun pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menangani isu radikalisme, yang paling penting tidak boleh bertentangan dengan demokrasi, hukum dan HAM serta konstitusi,” katanya.

 

Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma menduga SKB ini ditujukan agar ASN tidak melakukan “ujaran kebencian” terhadap pemerintah. Menurutnya, SKB ini mirip Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 1969 yang intinya melarang ASN memilih partai politik di luar golongan karya (golkar). “Potensi penyalahgunaan SKB ini sangat besar. Untuk menangani ujaran kebencian sudah ada regulasinya, kenapa harus terbit SKB ini?”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait