3 Kewajiban Pelaku Usaha dalam PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Berita

3 Kewajiban Pelaku Usaha dalam PP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Khususnya dalam membantu program pemerintah.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo telah mendandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 20 November 2019 lalu. PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, Rabu (4/12).

 

Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan tujuh prinsip. Mulai dari iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

 

Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum NKRI. Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman dan/atau jumlah traffic atau pengakses.

 

Pasal 7 ayat (3) PP menyebutkan, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud. “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.

 

Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

 

PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas barang dan/atau jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 PP ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait