Sejumlah Kriteria untuk Kandidat Hakim Konstitusi
Utama

Sejumlah Kriteria untuk Kandidat Hakim Konstitusi

Diharapkan sosok pengganti ketiga hakim konstitusi itu, seperti Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Membaca Masa Depan MK' di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: AID
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Membaca Masa Depan MK' di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: AID

Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi telah menggelar seleksi tertulis pada Senin 2 Desember 2019 kemarin yang diikuti 17 peserta untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang purna tugas pada 7 Januari 2020. Penentuan kelulusan seleksi tertulis ini akan diumumkan pada Kamis (5/12) besok. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis ini akan menjalani seleksi wawancara dan kesehatan pada 11-12 Desember 2019.

 

Ketua Pansel Hakim Konstitusi Harjono mengatakan seleksi calon hakim konstitusi pengganti I Dewa Gede Palguna menjalani 3 tahapan. Pertama, seleksi administrasi. Kedua, seleksi membuat makalah dan tes tertulis yang telah diikuti 17 calon hakim konstitusi. Ketiga, seleksi wawancara dan kesehatan.

 

“Setelah tes tertulis ini, kami akan umumkan siapa saja yang lolos seleksi tes tertulis ini. Kemudian dilanjutkan tes wawancara dan kesehatan,” kata Harjono saat dihubungi Hukumonline, Rabu (4/12/2019). Selain Harjono, Tim Pansel Hakim Konstitusi, bentukan Presiden Joko Widodo ini beranggotakan Maruarar Siahaan, Alexander Lay, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Sukma Violetta, telah membuka pendaftaran pada 18-30 November 2019.  

 

Harjono menerangkan setelah seleksi wawancara dan tes kesehatan ini, Tim Pansel akan memilih dan menyerahkan 3 nama untuk diajukan ke Presiden Jokowi pada 18 Desember 2019. Nantinya, Presiden akan memilih 1 nama sebagai pengganti I Dewa Gede Palguna. "Presiden yang akan menentukan siapa yang dipercaya menduduki hakim MK,” katanya. Baca Juga: Dicari Pengganti Hakim Konstitusi Palguna, Anda Berminat?

 

Selain I Dewa Gede Palguna, dua hakim konstitusi lain usulan Mahkamah Agung (MA) pun akan mengakhiri masa tugas periode pertamanya yakni Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul. Masa jabatan periode pertama Suhartoyo (7 Januari 2015-7 Januari 2020) berakhir pada 7 Januari 2020. Sedangkan masa jabatan Manahan MP Sitompul (28 April 2015-28 April 2020) pada 28 April 2020. Ada kemungkinan kedua hakim MK ini berlanjut ke periode kedua atau digantikan hakim MA lain tergantung hasil seleksi Tim Pansel MA?

 

Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan dalam beberapa tahun terakhir menjadi masa tersulit bagi MK karena muncul banyak ujian yang menurunkan citra dan marwah lembaga. Dari mulai ketua dan hakim konstitusi terjerat kasus korupsi, staf hingga securiti terjerat kasus yang menjadikan MK sempat terpuruk, meskipun perlahan-lahan terus bangkit.

 

“Karena itu, hakim konstitusi yang akan dipilih nanti, haruslah mereka yang memiliki integritas tinggi, intelektual, dan paham soal kepemiluan, serta paham sistem penataan peraturan perundang-undangan,” kata Veri dalam sebuah diskusi di Upnormal Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Tags:

Berita Terkait