Punya Saldo Rekening 1 Miliar? Pastikan Laporan SPT Tak Keliru
Berita

Punya Saldo Rekening 1 Miliar? Pastikan Laporan SPT Tak Keliru

WP yang sudah menyampaikan SPT dengan benar, informasi keuangan tersebut hanya menjadi salah satu sumber data yang akan dicocokkan dan dianalisis dengan laporan harta di SPT.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Wajib Pajak yang menunggu antrean untuk menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/3).  Foto: RES
Wajib Pajak yang menunggu antrean untuk menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/3). Foto: RES

Belakangan publik dihebohkan dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) yang menghimbau kepada para youtuber yang telah berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun untuk membayar pajak. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun maka wajib membayar pajak.

 

Suryo menegaskan pihaknya akan menindak para youtuber sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan membeda-bedakan dengan pewajib pajak lainnya jika mereka tidak membayar pajak.

 

Selain itu, DJP sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp1 miliar yang diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis. Suryo menuturkan Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut misalnya ada youtuber yang tidak mau membayar pajak.

 

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

 

Namun menurut Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo Wajib Pajak (WP) tak perlu khawatir jika seluruh saldo rekening dan harta yang dimiliki bersumber dari penghasilan yang telah dipajaki. Asalkan seluruh harta yang yang bersumber dari penghasilan sudah dilunasi oleh WP.

 

“Sehingga berapa pun nilai saldo rekening kita, tak perlu waswas dan cemas kalau semuanya bersumber dari penghasilan yang telah dilunasi kewajiban pajaknya,” kata Yustinus, Selasa (3/11).

 

Pada intinya, lanjutnya, jika WP sudah menyampaikan SPT dengan benar, maka informasi keuangan ini hanya menjadi salah satu sumber data yang akan dicocokkan dan dianalisis dengan laporan harta di SPT. Dengan sistem akuntabilitas dan perlindungan yang kuat, WP tak perlu khawatir, apalagi penyalahgunaan data/informasi keuangan ini diancam pidana.

Tags:

Berita Terkait