Mengintip Usulan RUU Prolegnas DPR
Berita

Mengintip Usulan RUU Prolegnas DPR

Keputusan penetapan daftar Prolegnas lima tahunan dan prioritas 2020 bakal diputuskan oleh Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Setelah pemerintah dan DPD, Badan Legislasi (Baleg DPR) terus menyusun daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan (2020-2024) dan prioritas 2020. Masing-masing komisi sudah diberi hak mengusulkan RUU untuk masuk dalam daftar Prolegnas. Baleg telah menyusun puluhan RUU usulan sementara DPR untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengingatkan usulan RUU Prolegnas perlu diimbangi dengan konsistensi komisi dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Selain itu, ada kesamaan pandangan antara Baleg dengan komisi-komisi soal usulan RUU yang disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

 

Supratman menerangkan telah disepakati masing-masing komisi hanya mengusulkan 2 RUU. Sementara kewenangan Baleg mengusulkan RUU dikembalikan UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

 

“Idealnya Baleg dapat banyak mengusulkan dan membahas RUU. Hanya saja, Baleg dibatasi kesepakatan dalam rapat Bamus. Baleg dalam Prolegnas Prioritas 2020 ini mengusulkan 3 RUU,” kata Supratman.

 

Semua usulan alat kelengkapan DPR atas RUU Prolegnas itu bakal dibahas oleh Bamus untuk didistribusikan pembahasannya di masing-masing komisi. “Komisi -komisi sudah dipanggil dalam rapat Bamus. Rapat Bamus yang dihadiri pimpinan komisi sudah sepakat hanya mengusulkan 2 RUU,” ujar Supratman dalam rapat internal penyusunan daftar Prolegnas di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/12/2019) kemarin.

 

Menurutnya, pembahasan lebih detil soal usulan RUU Prolegnas lima tahunan dan prioritas 2020 dilakukan bersama pemerintah dan DPD yang juga turut mengusulkan RUU. Dari pembahasan lanjutan nanti bakal disepakati RUU mana saja yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Nantinya, keputusan penetapan daftar Prolegnas lima tahunan dan prioritas 2020 bakal diputuskan oleh Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD.

 

“Yang pasti, RUU yang telah ada naskah akademik dan draf RUU-nya bisa ditetapkan sebagai RUU Prolegnas,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait